PROBOLINGGO, 8 Agustus 2026 — Polemik mengenai ketidakhadiran Aliansi Ranger SAE PATENANG dalam sidak lanjutan Pemerintah Kabupaten Probolinggo di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kamis (6/8/2026), akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak SAE PATENANG.
Lembaga tersebut memastikan tidak ada agenda tersembunyi di balik keputusan meninggalkan lokasi setelah mengikuti pemeriksaan awal bersama rombongan Pemkab Probolinggo.
Koordinator SAE PATENANG, Louis Hariona, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya memang ikut turun ke lokasi pertambangan di Desa Boto untuk mendampingi proses pengawasan lapangan. Namun, setelah agenda di titik pertama selesai, SAE PATENANG harus melanjutkan agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya bersama Pemerintah Kota Probolinggo.
Agenda tersebut bahkan disebut telah dikomunikasikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
“Agenda awal memang kita turun di lokasi pertambangan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang. Sidak itu kita lakukan untuk membantu Pemkab dalam melihat realitas lapangan pertambangan dan kebocoran penerimaan negara untuk PAD dari retribusi tambang,” ujar Louis kepada media, Sabtu sore (8/8/2026).
Sidak di Desa Boto dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Pemerintah Kabupaten Probolinggo turun bersama sejumlah OPD terkait, kepolisian, Koramil, serta unsur Kehutanan.
Dalam pemeriksaan terhadap salah satu lokasi, yakni CV Melangkah Maju, muncul dugaan persoalan serius terkait aktivitas pertambangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo menyampaikan adanya dugaan kuat aktivitas penambangan yang berlangsung di luar koordinat izin dan masuk kawasan hutan.
Temuan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir dan masih akan didalami melalui pemeriksaan bersama OPD terkait, termasuk Dinas ESDM dan Kehutanan.
Setelah agenda di Lumbang selesai, SAE PATENANG kemudian meninggalkan lokasi.
Keputusan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Beberapa media online, di antaranya Xposenews.com, Sitijenarnews.com, dan Reportase.today edisi Jumat (7/8/2026), memuat pernyataan Abu Nasim dan Mujianto yang mempertanyakan keberadaan SAE PATENANG setelah rombongan meninggalkan titik pertama.
SAE PATENANG kemudian meluruskan bahwa mereka bukan menghilang dari agenda pengawasan, melainkan berpindah ke agenda lain yang sudah dijadwalkan.
Louis mengatakan, pukul 15.00 WIB SAE PATENANG memiliki agenda audiensi dengan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo.
Agenda tersebut berkaitan dengan laporan mengenai perusahaan armada di Kelurahan Kedungasem yang disebut beroperasi tanpa sejumlah kelengkapan perizinan.
“Jam 15.00 WIB kita ada agenda ke Pemkot untuk membahas perusahaan armada di Kedungasem yang tidak berizin. Bahkan kita telat satu jam lebih pada pertemuan dengan Sekda,” jelasnya.
Dari Material Tambang Boto ke Armada di Kedungasem:
Persoalan menjadi semakin menarik ketika SAE PATENANG mengungkap bahwa armada truk tronton milik NBN yang selama ini disebut mengangkut material tambang dari Boto, telah bertahun-tahun beroperasi di Kelurahan Kedungasem.
Koordinator SAE PATENANG lainnya, Solehuddin, membenarkan bahwa audiensi dengan Pemkot Probolinggo memang telah diagendakan dan mendapat persetujuan Sekda.
“Kebetulan permintaan kita untuk ketemu Pemerintah Kota Probolinggo terkait perusahaan armada tak berizin di-ACC Sekda hari itu juga,” ungkap Solehuddin.
Dari pertemuan tersebut, menurut Solehuddin, pihak Pemkot menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan yang mereka adukan.
SAE PATENANG menyebut perusahaan tersebut belum memiliki UKL-UPL dan IPAL. Selain itu, sekitar 60 pekerja yang disebut bekerja di perusahaan tersebut juga belum didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Temuan tersebut, jika nantinya dikonfirmasi melalui dokumen dan pemeriksaan resmi, menunjukkan bahwa persoalan yang harus diawasi bukan hanya aktivitas tambang di lokasi sumber material.
Rantai aktivitas setelah material keluar dari lokasi pertambangan juga perlu mendapat perhatian, terutama berkaitan dengan legalitas perusahaan pengangkut, lingkungan, tenaga kerja, dan kewajiban lainnya.
“Kita melihat ini sebagai bentuk penindasan dan penjajahan era kekinian. Kita minta Pemkot menindak tegas, baik administratif maupun pidana,” tegas Solehuddin.
SAE PATENANG: Jadwal Sudah Dikomunikasikan
Solehuddin yang juga menjabat Ketua GMPK menegaskan bahwa agenda SAE PATENANG pada 6 Agustus 2026 bukan sesuatu yang dibuat secara mendadak setelah meninggalkan lokasi sidak.
Menurutnya, jadwal tersebut telah disampaikan sebelumnya kepada pihak Pemkab Probolinggo.
“Sebelumnya juga kita sudah memberitahukan jadwal kita hari itu serta berpamitan ke Sekda Ugas. Bahkan Sekda juga menyatakan ada agenda lain membersamai Bupati agenda luar kota,” ujarnya.
Karena itu, SAE PATENANG menilai tidak tepat apabila absennya mereka dalam sidak lanjutan kemudian dikaitkan dengan kepentingan perusahaan tambang tertentu.
Bantah Tuduhan Ada Hubungan dengan Tambang Lain:
Solehuddin membantah keras adanya dugaan “main mata” antara SAE PATENANG dengan perusahaan pertambangan lain yang berada di wilayah tersebut.
Ia memastikan keberangkatan SAE PATENANG dari lokasi Boto memiliki alasan yang jelas dan telah dikomunikasikan sebelumnya.
“Jadi bukan karena hal lain, apalagi dikaitkan adanya hubungan SAE PATENANG dengan perusahaan tambang lain di lokasi tersebut,” tegasnya.
SAE PATENANG juga menegaskan bahwa posisi mereka sejak awal adalah mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Dua Persoalan, Satu Ujian Pengawasan:
Perkembangan ini memperlihatkan adanya dua persoalan yang kini membutuhkan tindak lanjut pemerintah.
Di Kabupaten Probolinggo, pemerintah harus menuntaskan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan CV Melangkah Maju yang disebut berada di luar koordinat izin dan kawasan hutan.
Sementara di Kota Probolinggo, pemerintah juga harus memastikan kebenaran hasil monitoring terhadap perusahaan armada di Kedungasem, termasuk mengenai UKL-UPL, IPAL, serta status kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Keduanya tentu berada dalam konteks dan kewenangan pemerintahan yang berbeda. Namun, apabila benar terdapat hubungan aktivitas pengangkutan material dari kawasan Boto menuju Kedungasem, maka rantai usaha tersebut layak dipetakan secara menyeluruh berdasarkan data dan dokumen resmi.
Mulai dari asal material, legalitas lokasi tambang, koordinat izin, status kawasan, dokumen lingkungan, legalitas pengangkutan, hingga kewajiban perusahaan terhadap pekerja dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada perdebatan siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir dalam sebuah sidak.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewajiban mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan resmi juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.
Bagi SAE PATENANG, ketidakhadiran dalam sidak lanjutan di Desa Boto bukan berarti mereka meninggalkan fungsi pengawasan.
Mereka mengklaim pada waktu yang sama sedang membawa persoalan lain kepada Pemerintah Kota Probolinggo.
Kini, bola berada di tangan pemerintah.:
Dugaan penambangan di luar koordinat dan kawasan hutan membutuhkan pendalaman teknis. Persoalan perusahaan armada di Kedungasem juga membutuhkan verifikasi dokumen dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Sebab dalam pengawasan publik, yang paling penting bukan sekadar siapa yang berada di depan kamera saat sidak, melainkan apa yang ditemukan, apa yang dapat dibuktikan, dan apa yang kemudian dilakukan pemerintah setelah fakta tersebut ditemukan.
(Red/Tim)






