Reportase.today Jum’at 14 Februari 2025; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tuding mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (K), membeli tanah dari para petani di Tuban menggunakan dana hibah. Hal tersebut didalami KPK melalui pemeriksaan 14 saksi, terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 di Tuban, Jawa Timur, Kemarin Tepatnya pada Selasa (11/2/2025).
Dari 14 orang tersebut, 12 orang di antaranya Berprofesi Sebagai petani. Mereka adalah Kambali, Sajiman, Marsani, Ngatmin, Atim, Wajib, Kardiman, Siswati, Sadjiman, Solikhin, Suratim, dan Parsidi.
Lalu kemudian Kemudian, dua orang lainnya adalah Sulikah selaku Ibu Rumah Tangga dan Nurul Fitria selaku notaris.
“Seluruhnya hadir.lalu Penyidik mendalami transaksi jual beli tanah di wilayah Tuban antara penjual (para petani) dengan tersangka K (Kusnadi)/istrinya (selaku pembeli) di mana sumber dana untuk pembelian tanah tersebut diduga berasal dari perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu Kemarin (12/2/2025).
Diketahui Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Tessa juga mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). “Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024) lalu.
Tessa juga mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara. “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group)