Paradoks Cukai Rp226 Triliun: Ketika Rokok Rakyat Terjepit di Tengah Gemerlap Industri Tembakau

Editor

Reportase.today – Di balik meja-meja kerja para teknokrat di Jakarta, angka Rp226 triliun tercatat sebagai prestasi fiskal yang membanggakan. Itulah total setoran Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang berhasil dikumpulkan negara sepanjang tahun 2024. Angka tersebut menegaskan satu fakta penting: industri tembakau masih menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara, sekaligus penopang signifikan bagi pembiayaan pembangunan nasional.

Namun, gemerlap angka triliunan rupiah itu tak sepenuhnya memantulkan realitas di akar rumput. Ketika langkah kaki menjauh dari gedung-gedung bertingkat dan beralih ke pelosok desa di Madura maupun kawasan sentra tembakau di Jawa, aroma tembakau justru bercampur dengan kegelisahan. Di sanalah paradoks industri tembakau terasa nyata, antara kontribusi besar terhadap negara dan penderitaan pelaku kecil yang menopangnya.

Paradoks inilah yang disoroti tajam oleh HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur. Melalui perspektifnya sebagai pelaku industri rokok rakyat, ia melihat adanya ketimpangan sistemik dalam kebijakan cukai nasional. Menurutnya, kebijakan yang seharusnya melindungi industri padat karya justru perlahan menjepit ruang hidup rokok rakyat, sembari memberi karpet merah bagi korporasi besar.

Bagi pengusaha rokok kecil, pita cukai bukan sekadar simbol administratif. “Pita cukai itu adalah napas,” tegas Gus Lilur. Tanpa pita cukai, produksi tak bisa berjalan, mesin berhenti, dan ribuan buruh linting (mayoritas adalah perempuan dan tulang punggung ekonomi keluarga) kehilangan penghasilan harian mereka.

Secara prosedural, sistem pengajuan pita cukai melalui portal Bea Cukai dan P3C (Pemesanan Pita Cukai) memang terlihat modern, transparan, dan berbasis teknologi. Namun, persoalan utama bukan terletak pada sistem digital tersebut, melainkan pada kebijakan kuota yang dinilai semakin mencekik, terutama bagi sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Ironisnya, SKT justru merupakan sektor industri tembakau yang paling padat karya dan paling banyak menyerap tenaga kerja lokal. Ketika kuota pita cukai SKT dipersempit, dampaknya menjalar cepat dan luas. Produksi pabrik mandek, serapan tembakau petani menurun drastis, dan mata rantai ekonomi desa pun terputus.

Baca juga
Jabatan Ganda Wakil Menteri: Ketimpangan yang Dilegalkan Negara

Efek domino tersebut tidak berhenti di pabrik. Petani tembakau menjadi pihak pertama yang merasakan pukulan. Ketika permintaan turun, harga anjlok, dan kepastian pasar menghilang. Sementara di sisi lain, buruh linting dihadapkan pada ketidakpastian hidup, dengan ancaman kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber nafkah utama.

Industri tembakau rakyat juga dibayangi oleh praktik pelanggaran yang dikenal sebagai SALTEM (Salah Peruntukan). Praktik ini terjadi ketika pita cukai SKT yang tarifnya lebih murah disalahgunakan untuk rokok mesin (SKM) yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara.

Namun, cara negara merespons pelanggaran tersebut justru menuai kritik. Alih-alih menindak tegas pelaku kecurangan secara selektif dan terukur, kebijakan yang diambil cenderung bersifat “pukul rata”, yakni dengan memperketat dan membatasi kuota SKT secara menyeluruh.

“Ini seperti membakar lumbung hanya untuk menangkap seekor tikus,” ujar Gus Lilur. Analogi tersebut menggambarkan bagaimana kebijakan yang menyasar semua pelaku justru menghukum pengusaha kecil yang patuh hukum, sementara akar masalah tidak terselesaikan secara substansial.

Akibat pendekatan tersebut, pabrik-pabrik kecil yang taat aturan ikut menanggung beban kesalahan segelintir oknum. Dalam jangka panjang, kebijakan ini justru membuka ruang bagi tumbuhnya rokok ilegal. Ketika ruang usaha legal dipersempit sementara permintaan pasar tetap tinggi, praktik ilegal kerap muncul sebagai respons atas kebijakan yang mematikan ruang hidup usaha sah.

Kesalahan mendasar dari kebijakan cukai saat ini, menurut Gus Lilur, adalah penyamarataan perlakuan antara industri raksasa dan industri rakyat. Konglomerat rokok memiliki modal besar, mesin otomatis beroperasi 24 jam, dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan biaya produksi. Sebaliknya, rokok rakyat hidup dari keterampilan tangan, modal terbatas, dan ketergantungan tinggi pada pita cukai SKT.

Di tengah tekanan tersebut, secercah harapan sempat muncul dari wacana kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang merencanakan penerbitan pita cukai khusus dengan tarif lebih murah bagi rokok rakyat. Gagasan ini dipandang sebagai langkah korektif atas ketimpangan struktural yang telah lama terjadi dalam industri tembakau nasional.

Baca juga
Dinamika Politik di Indonesia: Tantangan dan Peluang Masa Depan

Lebih jauh, wacana pembaruan kebijakan ini mendapat dukungan dari kalangan muda Madura yang tergabung dalam Komunitas Muda Madura (KAMURA). Mereka menggagas ide pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau sebagai solusi jangka panjang yang sistemik.

KEK Tembakau tidak sekadar dirancang sebagai kawasan industri, melainkan sebagai ekosistem ekonomi yang berpihak pada pelaku kecil. Di dalamnya, tata niaga tembakau dan rokok rakyat ditata ulang agar lebih adil, termasuk sistem pita cukai dan tarif yang proporsional.

Selain itu, KEK Tembakau diharapkan menghadirkan pengawasan terintegrasi yang tegas namun adil. Tujuannya bukan hanya menekan pelanggaran, tetapi juga memastikan bahwa pengusaha jujur tidak lagi menjadi korban kebijakan generalisasi.

Lebih dari itu, KEK Tembakau diharapkan menjadikan Madura sebagai episentrum ekonomi tembakau nasional, di mana petani tembakau ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar pelengkap penderita dari kebijakan pusat.

Pada akhirnya, kesuksesan kebijakan cukai tidak semestinya hanya diukur dari tebalnya kas negara. Ukuran sejati keberhasilan adalah kesejahteraan buruh linting, kepastian harga bagi petani tembakau, dan keberlangsungan industri rakyat yang telah puluhan tahun menjadi denyut ekonomi desa.

Selama kebijakan dibuat seragam tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi di lapangan, ketimpangan akan terus melebar. Dalam konteks inilah, KEK Tembakau dan keberpihakan pada rokok rakyat menjadi ujian keberanian negara untuk benar-benar menghadirkan keadilan sosial.

Melalui bendera Rokok Bintang Sembilan, Gus Lilur terus menyuarakan bahwa industri tembakau Indonesia harus berdiri di atas rasa keadilan, bukan semata-mata pada angka-angka fiskal yang dingin dan statistik yang kering.

Salam Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia! Sebuah pekik yang selalu dilontarkan oleh Gus Lilur menjadi penutup sekaligus pengingat bahwa di balik setiap batang rokok rakyat, ada kehidupan, keringat, dan harapan yang patut diperjuangkan.

Penulis: IpunkEditor: Redaksi
error: Content is protected !!