Reportase.today Situbondo, Senin 20 April 2026 — Tekanan publik terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Situbondo terus meningkat. Isu yang awalnya bergulir terbatas kini berkembang luas dan mengkristal di tengah masyarakat, memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap kepercayaan publik. Dalam konteks ini, Ketua LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, secara resmi melaporkan persoalan tersebut kepada DPP PKB dan GP Ansor.

Laporan itu ditujukan kepada oknum anggota DPRD berinisial JO yang juga menjabat sebagai Ketua PC GP Ansor Situbondo. Posisi strategis di dua institusi tersebut menjadikan kasus ini tidak sekadar persoalan personal, melainkan berpotensi menyentuh dimensi etik kelembagaan yang lebih luas.
Sejak pertengahan April 2026, isu terkait dugaan hubungan pribadi yang dinilai tidak pantas mulai beredar dan berkembang melalui berbagai kanal, baik komunikasi langsung maupun media sosial. Dalam perkembangannya, sejumlah media online turut mengangkat isu ini sehingga memperluas jangkauan pembahasan di ruang publik. Akibatnya, spekulasi dan opini publik semakin beragam, bahkan cenderung liar tanpa adanya klarifikasi resmi yang memadai.
Kondisi ini mendorong masyarakat untuk meminta adanya langkah konkret dari pihak-pihak terkait. Banyak pihak menilai bahwa pembiaran terhadap isu yang terus berkembang hanya akan memperburuk keadaan serta menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan organisasi kepemudaan.

Dalam laporan tersebut, juga disebutkan bahwa LBH Mitra Santri telah atau sedang menempuh jalur pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo. BK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penelaahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan, termasuk memberikan rekomendasi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika tidak ditangani secara serius dan profesional, dampaknya dikhawatirkan akan meluas hingga mencederai marwah Nahdlatul Ulama serta Partai Kebangkitan Bangsa yang memiliki keterkaitan historis dan kultural dengan masyarakat.
Oleh karena itu, desakan kepada DPP PKB dan GP Ansor untuk segera melakukan investigasi mendalam menjadi semakin kuat. Langkah ini dinilai krusial untuk mengurai fakta yang sebenarnya sekaligus menghentikan berkembangnya isu liar yang berpotensi merusak reputasi kelembagaan.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharuddin. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius dari tingkat pusat, mengingat posisi terlapor yang memiliki peran penting dalam struktur organisasi.
Dalam substansi laporan, pelapor menyampaikan bahwa dugaan yang diangkat berpotensi berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan, kode etik DPRD, serta nilai moral organisasi. Meski demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sebagai dasar dalam setiap proses penanganan.
Secara hukum, pengaduan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menegaskan pentingnya penegakan kode etik dalam menjaga martabat dan kredibilitas DPRD. Di sisi lain, partai politik memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan hingga penjatuhan sanksi terhadap kader, termasuk melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) jika terbukti terjadi pelanggaran.
Dalam tubuh GP Ansor, penegakan disiplin kader merupakan bagian penting dalam menjaga integritas organisasi. Oleh sebab itu, keterlibatan aktif organisasi dalam menangani kasus ini menjadi hal yang tidak terelakkan.
Pelapor berharap agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Selain itu, hasil penanganan diharapkan dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab institusi.

Ini Resi Pengiriman Surat laporan Ke DPP PKB Jakarta Dan DPW PKB di Surabaya.
Dengan sorotan publik yang terus meningkat, penanganan kasus ini diharapkan menjadi titik balik dalam memperkuat komitmen terhadap etika, moralitas, dan integritas. Lebih dari itu, langkah tegas dari DPP PKB dan GP Ansor akan menjadi penentu dalam menjaga marwah lembaga politik dan organisasi sosial keagamaan agar tetap berdiri di atas kepercayaan masyarakat.
(Red/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia Situbondo Jatim)












