Polemik HGU Tambak Kalianget Kian Memanas, LSM SITI JENAR Tetap Konsisten Berdiri Bersama Warga

Editor

Reportase.today Situbondo — Konflik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, terus bergulir dan semakin menyita perhatian publik. Di tengah memanasnya polemik agraria tersebut, LSM SITI JENAR kembali menunjukkan komitmennya dengan terus mengawal dan mendampingi masyarakat pesisir yang mengaku terdampak langsung oleh persoalan lahan tambak yang kini disengketakan.

Keseriusan perjuangan masyarakat akhirnya mendapat respons dari DPRD Kabupaten Situbondo. Pada Selasa, 26 Mei 2026, Komisi I DPRD Situbondo secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa HGU tambak di Desa Kalianget. Forum tersebut berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Situbondo mulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri berbagai unsur pemerintah, masyarakat, hingga pihak perusahaan.

Rapat tersebut digelar berdasarkan surat undangan resmi DPRD Kabupaten Situbondo Nomor: 000.1.2.2/376/431.100/2026 yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I. Dalam surat itu, DPRD memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, perwakilan masyarakat, hingga PT. Budidaya Tampora.

Sejak awal audiensi dimulai, suasana forum sudah dipenuhi ketegangan. Masyarakat Dusun Karangmalang yang hadir bersama pendamping dari LSM SITI JENAR secara terbuka menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka alami terkait lahan tambak yang diklaim masuk dalam kawasan HGU 1, 2, 3, dan 4 milik perusahaan.

Dalam forum tersebut, warga membeberkan dugaan penelantaran lahan, pembabatan tambak rakyat, hingga tindakan-tindakan yang dianggap membuat masyarakat hidup dalam tekanan dan ketidakpastian. Tidak sedikit warga yang mengaku resah karena ruang hidup dan sumber penghasilan mereka terancam akibat konflik agraria yang belum menemukan penyelesaian.

LSM SITI JENAR sendiri tampak aktif mengawal jalannya audiensi. Organisasi tersebut secara konsisten berdiri bersama masyarakat pesisir Karangmalang sejak awal polemik mencuat ke publik. Kehadiran mereka dalam forum DPRD dinilai menjadi bentuk nyata pendampingan terhadap rakyat kecil yang sedang memperjuangkan hak dan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola.

Baca juga
Anniversary Pertama Pabrik Baru CV Indri Berkah Rejeki, Situbondo Jadi Sorotan Dunia Kosmetik Jawa Timur

Situasi audiensi semakin memanas ketika dibahas mengenai video Direktur PT. Budidaya Tamporah bernama Willy yang viral di tengah masyarakat. Dalam video tersebut, ia terlihat membawa senjata api sambil melontarkan kalimat, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.” Ucapan tersebut disebut menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah warga sekitar.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti pernyataan pihak perusahaan yang mengaku telah membeli lahan tersebut dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pernyataan lain yang turut menuai reaksi keras ialah ucapan yang menyebut DPR tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam persoalan sengketa lahan tersebut.

Bagi masyarakat, pernyataan tersebut dianggap tidak pantas karena DPRD merupakan lembaga resmi perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, menyampaikan pandangan tegas mengenai konflik agraria yang terjadi di Karangmalang. Ia menegaskan bahwa persoalan tanah tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan keberlangsungan hidup masyarakat kecil.

Menurut Eko, tanah bagi masyarakat pesisir bukan sekadar aset atau objek ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan sejarah keluarga yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegasnya dalam audiensi tersebut.

Ia juga menyinggung amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil agar tidak kehilangan ruang hidup akibat persoalan administrasi pertanahan yang belum jelas dan masih menimbulkan perdebatan.

Baca juga
Jabatan Ganda Wakil Menteri: Ketimpangan yang Dilegalkan Negara
Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

Dalam forum tersebut, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut menyampaikan keterangan penting. BPN menyebut bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang kini disengketakan masyarakat.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian serius peserta audiensi karena berkaitan erat dengan legalitas lahan yang saat ini dipersoalkan masyarakat pesisir Karangmalang.

Selain itu, Kepala Desa Kalianget juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang dipermasalahkan masyarakat. Pernyataan tersebut memunculkan berbagai spekulasi baru dan dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Meski berlangsung cukup panas dan penuh perdebatan, audiensi akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Komisi I DPRD Situbondo bersama anggota DPRD Dapil 7 serta pihak BPN sepakat akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak guna melihat kondisi riil di lapangan.

Langkah tersebut disambut positif oleh masyarakat dan LSM SITI JENAR yang sejak awal meminta adanya pemeriksaan lapangan secara objektif dan terbuka.

Warga berharap peninjauan tersebut tidak hanya menjadi agenda formalitas belaka, melainkan benar-benar menjadi awal terbukanya fakta-fakta terkait legalitas HGU serta memberi kepastian hukum yang adil bagi masyarakat pesisir Karangmalang.

Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

LSM SITI JENAR sendiri menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat hingga persoalan sengketa tambak di Desa Kalianget menemukan penyelesaian yang berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat kecil.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!