Inilah Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Tambak Kalianget yang Kian Memanas

Editor

Reportase.today Situbondo — Konflik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) puluhan hektare lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kini semakin memanas dan menjadi sorotan serius publik. Polemik agraria yang menyeret masyarakat pesisir dengan pihak perusahaan tersebut akhirnya dibahas secara terbuka melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo pada Selasa, 26 Mei 2026.

Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

Rapat resmi yang digelar di Ruang Gabungan DPRD Situbondo itu dihadiri berbagai unsur terkait, mulai dari perwakilan masyarakat Desa Kalianget, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, hingga pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo. Audiensi tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas memanasnya sengketa lahan tambak yang selama ini memicu keresahan masyarakat.

Dalam Berita Acara resmi Nomor: 1431.100/BA/2026, DPRD Situbondo mengungkap sejumlah poin penting yang menjadi hasil resmi RDP terkait konflik HGU tambak di Karangmalang Utara.

Poin pertama yang menjadi perhatian ialah perlunya dilakukan pemetaan terhadap kepemilikan tanah di area yang disengketakan. Komisi I DPRD Situbondo menilai langkah tersebut penting guna mengetahui secara jelas status penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini dikelola masyarakat pesisir.

Selain itu, DPRD juga menegaskan bahwa hingga saat ini masih diperlukan pembuktian lebih lanjut terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh warga masyarakat.

Karena itu, Komisi I DPRD Situbondo menyatakan belum dapat mengambil keputusan ataupun memberikan solusi final atas sengketa lahan tersebut sebelum seluruh data dan fakta di lapangan benar-benar lengkap.

Masyarakat pun diminta aktif membantu proses pembuktian dengan melengkapi dokumen, bukti administrasi, serta menghadirkan saksi terkait penguasaan lahan tambak yang saat ini dipersengketakan.

Tidak hanya itu, hasil resmi RDP juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada ATR/BPN terkait dugaan tanah terlantar yang selama ini telah dikuasai dan dimanfaatkan warga.

Permohonan tersebut nantinya harus disertai bukti-bukti pendukung dan saksi yang mengetahui riwayat pemanfaatan lahan tambak oleh masyarakat.

Baca juga
Warga Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Kembali mengeluhkan kondisi jalan raya yang licin dan berlumpur, dampak akibat aktivitas tambang galian C yang Saat ini Marak Berada di sekitar wilayah tersebut

Poin penting lain yang menjadi sorotan tajam ialah keputusan DPRD Situbondo untuk kembali menggelar RDP lanjutan dengan agenda klarifikasi terhadap keabsahan HGU milik PT. Budidaya Tampora yang disebut terbit pada 25 Juli 2025.

RDP lanjutan tersebut baru akan dilakukan setelah masyarakat bersama pihak ATR/BPN menyelesaikan proses pengumpulan bukti, verifikasi administrasi, dan peninjauan lapangan.

Dalam hasil resmi RDPU tersebut, DPRD Situbondo juga menaruh perhatian serius terhadap situasi sosial di tengah masyarakat yang dinilai mulai mengkhawatirkan.

Komisi I DPRD Situbondo secara resmi meminta Camat Banyuglugur melakukan pendekatan terhadap PT. Budidaya Tampora agar tidak melakukan tindakan kekerasan maupun cara-cara yang mengarah pada premanisme terhadap masyarakat selama konflik berlangsung.

Poin ini muncul karena adanya asumsi kuat terkait potensi konflik horizontal yang dipicu dugaan ucapan intimidasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat.

Bahkan dalam berita acara resmi RDP disebutkan bahwa ATR/BPN Kabupaten Situbondo diminta segera melakukan monitoring dan tinjau lapangan ke lokasi sengketa tambak di Dusun Karangmalang Utara guna mengetahui kondisi riil di lapangan sekaligus mengkaji keabsahan HGU yang kini dipersoalkan warga.

Seperti diketahui, polemik HGU tambak Kalianget sebelumnya memang telah menjadi perhatian publik Situbondo. Konflik tersebut semakin memanas setelah masyarakat mengungkap berbagai dugaan persoalan di lapangan, mulai dari dugaan penelantaran lahan, pembabatan tambak rakyat, hingga tekanan psikologis yang dirasakan warga akibat konflik agraria berkepanjangan.

Dalam forum audiensi, masyarakat yang hadir bersama pendamping dari LSM SITI JENAR secara terbuka menyampaikan berbagai keresahan mereka terkait keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lahan tambak.

Situasi audiensi bahkan sempat berlangsung panas ketika dibahas video viral Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”

Video tersebut disebut memicu ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat pesisir Kalianget.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti sejumlah pernyataan pihak perusahaan yang mengaku telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar serta ucapan yang menyebut DPR tidak memiliki hak ikut campur dalam persoalan sengketa lahan tersebut.

Baca juga
Kangean Bersiap Menjadi Sentra Budidaya Laut Nasional: BALAD Grup dan KKP RI Gelar Survei Strategis

Dalam forum itu, perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh dipandang hanya dari aspek administrasi semata.

Menurutnya, tanah bagi masyarakat pesisir merupakan ruang hidup yang menyangkut sejarah keluarga, identitas masyarakat, dan sumber penghidupan rakyat kecil.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko dalam audiensi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat kecil sebagaimana amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo turut menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.

Sementara Kepala Desa Kalianget juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang kini menjadi sumber polemik di tengah warga.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian serius peserta audiensi karena dinilai berkaitan langsung dengan proses administrasi pertanahan yang selama ini berjalan.

Meski berlangsung cukup panas dan penuh perdebatan, hasil resmi RDP DPRD Situbondo tersebut disambut positif masyarakat. Warga berharap langkah verifikasi lapangan dan agenda klarifikasi legalitas HGU nantinya benar-benar dilakukan secara objektif, terbuka, dan berpihak pada keadilan.

Masyarakat pesisir Karangmalang Utara juga berharap konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama tersebut segera menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap ruang hidup rakyat kecil.

Inilah Poin-Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Puluhan Hektare Tambak Kalianget yang Kian Memanas

LSM SITI JENAR sendiri menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa HGU tambak Kalianget hingga persoalan tersebut benar-benar menemukan titik terang dan keadilan bagi masyarakat.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!