LPSK Proses Permohonan Perlindungan Warga Karangmalang, Tahap Verifikasi Administrasi Berlangsung

Reportase.today Situbondo Jatim Senin 15 Juni 2026 – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Permohonan tersebut diajukan melalui pendampingan LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR) sebagai bentuk upaya memperoleh jaminan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Tindak lanjut dari LPSK ditandai dengan adanya permintaan kelengkapan dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon. Tahapan ini merupakan bagian dari proses verifikasi awal sebelum dilakukan kajian lebih lanjut terhadap substansi permohonan yang diajukan.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh LPSK. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan warga dalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga negara tersebut.

“Semua dokumen yang diminta telah kami lengkapi dan serahkan. Saat ini kami menunggu proses verifikasi administrasi yang sedang berjalan di LPSK,” ujar Eko.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi maupun pihak yang memberikan informasi dalam suatu perkara merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, keberadaan mekanisme perlindungan dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan ketika memberikan keterangan yang berkaitan dengan proses hukum. Dengan adanya jaminan keamanan, masyarakat dapat menyampaikan informasi secara terbuka tanpa rasa takut,” tambahnya.

Pendampingan yang dilakukan LSM SITI JENAR didasarkan pada surat kuasa yang diberikan oleh warga. Dalam pelaksanaannya, lembaga tersebut membantu proses administrasi, komunikasi dengan instansi terkait, serta memberikan pendampingan sesuai kebutuhan masyarakat.

Permohonan perlindungan diajukan setelah sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi tekanan yang dapat memengaruhi keamanan maupun kenyamanan mereka selama mengikuti proses hukum. Oleh sebab itu, langkah pengajuan ke LPSK dianggap sebagai upaya preventif untuk menjaga hak-hak warga.

Baca juga
LSM SITI JENAR Kembali Desak Keras DPRD, Tuntut Keadilan Lingkungan Di wilayah Barat Kabupaten Situbondo

Warga Karangmalang menyambut baik respons yang diberikan oleh LPSK. Mereka menilai tindak lanjut tersebut menjadi indikasi bahwa permohonan yang diajukan telah diterima dan sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, keputusan mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan masih menunggu hasil verifikasi dan penelaahan lebih lanjut dari pihak LPSK. Warga berharap seluruh proses dapat berjalan lancar, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan fhoto: Puluhan Warga Dusun Karang Malang Utara saat mendatangi Mapolres Situbondo Bebeberapa saat lalu.

Dengan terus berlangsungnya koordinasi antara warga, pendamping, dan lembaga terkait, masyarakat berharap memperoleh kepastian hukum serta perlindungan yang dibutuhkan. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak warga tetap terjaga selama tahapan hukum berlangsung.

(Redaksi/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia)