PAD Situbondo Menurun, Defisit Membesar: Saatnya Berhenti Mencari Alasan dan Mulai Membangun Akuntabilitas. 

Oleh : Eko Febrianto

Ketua Umum LSM SITI JENAR | Aktivis Anti Korupsi.

Situbondo Jatim ; Salah satu ciri pemerintahan yang sehat bukanlah pemerintahan yang tidak pernah dikritik. Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang berani menjelaskan setiap kebijakannya dengan data, menerima evaluasi dengan lapang dada, dan menjadikan kritik sebagai bahan untuk memperbaiki tata kelola.

Prinsip itulah yang saya gunakan ketika membaca kondisi fiskal Kabupaten Situbondo.

Berdasarkan data yang telah kami himpun dan validasi, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo tercatat sekitar Rp1,675 triliun, sedangkan Belanja Daerah mencapai sekitar Rp1,957 triliun. Artinya, masih terdapat defisit anggaran sekitar Rp281,9 miliar.

Defisit tidak selalu identik dengan kegagalan. Dalam praktik keuangan publik, defisit dapat terjadi sebagai bagian dari strategi pembangunan. Namun strategi seperti itu hanya dapat dibenarkan apabila ditopang oleh kemampuan fiskal yang sehat dan sumber pendapatan yang terus tumbuh.

Fakta yang menjadi perhatian saya justru berada pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Target PAD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp521,50 miliar, tetapi realisasi yang berhasil dicapai baru sekitar Rp108,46 miliar, atau hanya sekitar 20,80 persen dari target.

Lebih mengkhawatirkan lagi, apabila dibandingkan dengan realisasi PAD tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp250 miliar, maka penurunan ini tidak bisa dipandang sebagai fluktuasi biasa. Ini adalah sinyal yang menuntut evaluasi menyeluruh.

Sebagian pihak mungkin akan menjelaskan kondisi ini dengan mengacu pada kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Saya menghormati penjelasan tersebut.

Namun saya berpendapat bahwa efisiensi anggaran pusat tidak boleh dijadikan satu-satunya jawaban atas seluruh persoalan fiskal daerah.

Kalau memang benar terdapat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, maka jelaskan kepada masyarakat secara terbuka.

Baca juga
Mobil Diduga Pengangkut Pertalite Terbakar di Depan Toko Basmalah Banyuglugur, Satu Orang Luka Bakar

Berapa besar pengurangannya?

Komponen transfer apa yang mengalami penyesuaian?

Apa dampaknya terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah?

Data-data tersebut harus disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

Akan tetapi, pada saat yang sama pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan persoalan yang berada dalam ruang tanggung jawabnya sendiri.

Mengapa PAD mengalami penurunan?

Mengapa target yang telah ditetapkan belum mampu dicapai?

Strategi apa yang telah dilakukan untuk mengoptimalkan pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset, dan kinerja BUMD?

Apa saja hambatan yang dihadapi, dan bagaimana langkah konkret untuk mengatasinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menyudutkan siapa pun. Justru itulah bentuk akuntabilitas yang menjadi hak masyarakat dalam negara demokrasi.

Yang juga perlu menjadi perhatian adalah tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Situbondo.

Dengan kontribusi PAD yang masih berada di kisaran 29,5 persen terhadap total pendapatan daerah, berarti lebih dari 70 persen kemampuan fiskal daerah masih ditopang oleh dana transfer dari pemerintah pusat.

Ketergantungan seperti ini bukan sesuatu yang memalukan. Banyak daerah di Indonesia mengalaminya.

Namun kondisi tersebut harus menjadi motivasi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, bukan menjadi alasan untuk terus bergantung.

Situbondo memiliki banyak potensi. Sektor pertanian, perikanan, perdagangan, pariwisata, UMKM, hingga pemanfaatan aset daerah merupakan sumber-sumber ekonomi yang seharusnya dapat terus dikembangkan guna meningkatkan PAD.

Apabila potensi tersebut belum memberikan kontribusi yang optimal, maka yang perlu dilakukan adalah evaluasi terhadap tata kelola, bukan sekadar mencari penyebab di luar daerah.

Saya percaya masyarakat Situbondo cukup objektif untuk memahami bahwa kondisi ekonomi nasional dapat memengaruhi daerah. Namun masyarakat juga cukup cerdas untuk membedakan antara faktor eksternal dan kelemahan internal.

Baca juga
Laporan Etik DPRD Situbondo Kian Menguat, DPP PKB dan GP Ansor Didesak Bertindak Tegas

Karena itu, saya mengajak pemerintah daerah agar tidak berhenti pada narasi bahwa kondisi ini merupakan dampak kebijakan pusat. Sebaliknya, jadikan momentum ini sebagai kesempatan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah.

Transparansi anggaran harus diperkuat.

Efektivitas pemungutan pajak dan retribusi harus dievaluasi.

Pemanfaatan aset daerah harus dioptimalkan.

Kinerja BUMD harus diukur secara objektif.

Dan setiap kebijakan peningkatan PAD harus dapat dievaluasi oleh publik.

Sebagai Ketua Umum LSM SITI JENAR, saya meyakini bahwa kritik yang berbasis data bukanlah ancaman bagi pemerintah. Kritik adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang bertujuan menjaga agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor kepentingan rakyat.

Saya tidak sedang mencari siapa yang paling salah.

Saya sedang mengajak semua pihak mencari apa yang paling benar untuk dilakukan.

Karena pada akhirnya, masyarakat tidak akan pernah memperoleh manfaat dari perdebatan tentang siapa yang harus disalahkan.

Masyarakat hanya akan merasakan manfaat apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah sama-sama menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebab APBD bukan sekadar dokumen anggaran. APBD adalah kontrak moral antara pemerintah dan rakyat. Ketika pendapatan daerah melemah, kontrak itu harus dijawab dengan keterbukaan. Ketika target tidak tercapai, yang dibutuhkan bukan pembenaran, melainkan evaluasi. Dan ketika masyarakat mulai bertanya, jawaban terbaik bukanlah retorika, melainkan fakta yang dapat diuji oleh siapa pun.

By: Eko Febrianto

Aktivis Anti Korupsi | Ketua Umum LSM SITI JENAR.

(Red/Tim)