LSM SITI JENAR Serahkan LHP BPK ke Komisi IV DPRD, Eko: Pengawasan Harus Berdiri di Atas Data, Bukan Persepsi

Situbondo, Senin (13/7/2026) – Polemik mengenai kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Situbondo mendorong Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), Eko Febriyanto, mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas pernyataan dua anggota DPRD yang sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa tiga RSUD di Kabupaten Situbondo berada dalam kondisi surplus dan tidak mengalami defisit. Menurut Eko, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi, namun setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik harus memiliki pijakan berupa data yang sah, dapat diverifikasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami tidak datang membawa asumsi ataupun opini. Kami datang membawa dokumen resmi negara yang menjadi dasar seluruh penyampaian kami kepada masyarakat. Jika terdapat pandangan yang berbeda, maka ruang yang paling tepat adalah membahasnya berdasarkan data, bukan berdasarkan persepsi,” ujar Eko di hadapan pimpinan dan anggota Komisi IV.

Dalam kesempatan tersebut, Eko menegaskan bahwa LHP BPK merupakan produk pemeriksaan yang memiliki legitimasi konstitusional. Laporan tersebut disusun berdasarkan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurutnya, seluruh temuan yang tercantum dalam LHP bukan merupakan kesimpulan yang lahir secara sepihak, melainkan hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui prosedur profesional, meliputi pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada entitas yang diperiksa, pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga penyusunan rekomendasi berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Baca juga
Kunjungan Perdana Ji Lilur ke China untuk Lobster: Kerjasama Strategis dengan BUMN dan Perusahaan Swasta China

Karena itu, Eko menilai bahwa LHP BPK mempunyai kedudukan sebagai dokumen resmi negara yang menjadi dasar evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus acuan bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Ia mengingatkan bahwa salah satu tugas utama DPRD adalah memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“LHP BPK diberikan kepada DPRD bukan hanya untuk diketahui, tetapi untuk dipelajari, dibahas, dan dijadikan dasar meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah. Itulah makna fungsi pengawasan yang diberikan oleh undang-undang,” katanya.

Dalam penyampaiannya, Eko juga mengulas perbedaan antara hasil pemeriksaan BPK dengan hasil audit Akuntan Publik yang belakangan menjadi bahan diskusi di ruang publik.

Ia menjelaskan bahwa audit Akuntan Publik menggunakan pendekatan akuntansi komersial yang berorientasi pada kewajaran penyajian laporan keuangan dan kondisi laba-rugi sebuah organisasi. Sementara itu, pemeriksaan BPK memiliki cakupan yang jauh lebih luas karena menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengendalian intern, pengelolaan aset, administrasi keuangan, hingga tata kelola organisasi.

“Dalam pendekatan bisnis, rumah sakit bisa saja dinilai surplus. Namun pemeriksaan BPK tidak berhenti pada angka surplus atau defisit. BPK juga memeriksa apakah seluruh proses pengelolaan telah memenuhi ketentuan hukum, apakah sistem pengendalian berjalan dengan baik, apakah aset dan kas dikelola secara tertib, serta apakah terdapat kelemahan administrasi yang harus diperbaiki,” jelasnya.

Menurut Eko, karena ruang lingkup kedua pemeriksaan berbeda, maka hasil audit Akuntan Publik tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan temuan yang terdapat dalam LHP BPK. Audit komersial dapat menjadi referensi manajemen, tetapi kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan keuangan negara tetap berada pada BPK.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, perbedaan afiliasi politik tidak boleh memengaruhi kewajiban anggota dewan untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan secara objektif.

Baca juga
Mendorong untuk menuju KPH Situbondo: Langkah Strategis Kelola Hutan Secara Mandiri

“Pengawasan yang kuat hanya dapat lahir apabila DPRD berdiri di atas kepentingan masyarakat. Perbedaan pandangan boleh terjadi, tetapi setiap sikap harus dibangun di atas dokumen resmi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pantauan awak media, penyampaian klarifikasi tersebut diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo M. Faisol, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua Hari Budi Prasetya, serta anggota Komisi IV lainnya, yaitu Nuril Hashina, S.H., Siti Maria Ulfa, S.H., Supoyo, S.H., Mokhammad Badri, S.T., dan Rachmad, S.H., M.Hum.

Dalam forum tersebut, M. Faisol menyampaikan bahwa pernyataan salah seorang anggota DPRD yang sebelumnya berkembang di ruang publik bukan merupakan sikap resmi Komisi IV. Ia menegaskan bahwa Komisi IV akan mempelajari seluruh data yang diterima sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap bidang kesehatan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog dan diakhiri dengan penyerahan salinan LHP BPK kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo.

Bagi Eko, kunjungan tersebut bukan sekadar menyikapi polemik mengenai tiga RSUD, melainkan menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi ditentukan oleh keberanian seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan data sebagai dasar pengambilan sikap.

Keterangan fhoto: Datangi DPRD Situbondo, Eko Febriyanto Tegaskan LHP BPK Harus Menjadi Kompas Pengawasan, Bukan Diperdebatkan Tanpa Data

“Ketika data resmi negara sudah tersedia, maka itulah yang seharusnya menjadi rujukan utama. Perbedaan pendapat tetap memiliki tempat dalam demokrasi, tetapi kebenaran harus diuji melalui fakta, bukan melalui asumsi. Dengan cara itulah fungsi pengawasan akan berjalan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi,” pungkasnya.

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)