Tiga Dugaan Pelanggaran NBN Diadukan ke Polisi, Dari Air hingga Ketenagakerjaan

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR – Polemik keberadaan dan aktivitas CV Nata Bumi Nusantara (NBN) kembali bergulir. Kali ini, Ranger Hutan SAE Patenang membawa tiga persoalan berbeda ke ranah pengaduan kepolisian dengan menyampaikannya langsung kepada Polres Probolinggo Kota, Kamis (13/8/2026).

Tiga Dugaan Pelanggaran NBN Diadukan ke Polisi, Dari Air hingga Ketenagakerjaan

Tiga pengaduan tersebut menyasar dugaan persoalan pada sejumlah aspek, mulai dari pemanfaatan sumber daya air, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga persoalan ketenagakerjaan.

Pembina SAE Patenang, Sarful Anam, menyampaikan bahwa ketiga pengaduan diterima oleh Polres Probolinggo Kota sekitar pukul 14.30 WIB. Tanda terima pengaduan ditandatangani AIPTU Slamet Fauji, S.H., selaku PS Kasium Polres Probolinggo Kota.

Langkah tersebut, kata Sarful, ditempuh agar berbagai dugaan yang menjadi perhatian SAE Patenang dapat diperiksa dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pengaduan ini kami sampaikan agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sarful.

Pengaduan pertama tercatat dengan nomor 027/SAE-P/VIII/2026. Materinya mengenai dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin oleh CV Nata Bumi Nusantara.

Berikutnya, pengaduan nomor 028/SAE-P/VIII/2026 menyangkut dugaan pelanggaran pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 di area garasi CV Nata Bumi Nusantara.

Sedangkan pengaduan ketiga bernomor 029/SAE-P/VIII/2026 berhubungan dengan dugaan persoalan ketenagakerjaan, khususnya dugaan penonaktifan atau tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga materi itu memperlihatkan bahwa persoalan NBN kini tidak hanya dipersoalkan dari sisi perizinan lokasi, tetapi juga menyentuh penggunaan sumber daya, pengelolaan lingkungan, serta perlindungan tenaga kerja.

Meski demikian, semua materi tersebut masih berada pada tahap pengaduan. Belum ada kesimpulan resmi bahwa CV Nata Bumi Nusantara terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.

Sarful menjelaskan, pengaduan tersebut memiliki keterkaitan dengan keberadaan garasi yang digunakan CV Nata Bumi Nusantara di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Baca juga
Polisi Tangkap Warga Jetis Bernama Abu, Sang Spesialis Curanmor dan Pencuri Emas di Besuki

Lokasi itu sebelumnya telah menjadi sorotan lantaran terdapat persoalan yang berkaitan dengan perizinan.

“Laporan ini berawal dari keberadaan garasi yang digunakan CV Nata Bumi Nusantara yang diduga belum dilengkapi perizinan,” jelasnya.

Dari persoalan awal tersebut, perhatian kemudian melebar pada dugaan pemanfaatan air bawah tanah, pengelolaan limbah, serta persoalan status kepesertaan pekerja.

Rangkaian polemik tersebut juga berlangsung setelah Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penyegelan terhadap garasi CV Nata Bumi Nusantara pada 12 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, sejumlah persoalan terkait perizinan disebut ditemukan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan penggunaan air bawah tanah tanpa izin.

Selain itu, posisi garasi yang berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan sekolah turut menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai perlu dilihat dari aspek keselamatan, ketertiban lingkungan, serta keberadaan aktivitas usaha di tengah kawasan masyarakat.

Sehari setelah penyegelan, SAE Patenang kemudian menyampaikan tiga pengaduan kepada kepolisian.

Walikota LIRA, Louis Hariyona, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses penanganan pengaduan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, laporan yang telah diterima harus diproses melalui verifikasi dan pemeriksaan agar dapat diketahui apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar fakta dan unsur pelanggaran sebagaimana yang dipersoalkan.

Louis juga menegaskan pentingnya menjaga asas kehati-hatian dalam menyikapi laporan tersebut.

“Seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan atau pengaduan. Belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi penting karena setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen pendukung, maupun menjelaskan kondisi sebenarnya.

Dengan diterimanya tiga pengaduan tersebut, Polres Probolinggo Kota kini memiliki materi untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.

Baca juga
PTPN Minta Agar Polisi Ungkap Aktor di Balik Perusakan Kebun Kopi Ijen, Kerugian Negara Tembus Rp400 Juta

Pemeriksaan dapat menjadi langkah penting untuk menguji berbagai dugaan yang disampaikan SAE Patenang, baik menyangkut penggunaan sumber daya air, pengelolaan limbah B3, maupun kepesertaan tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Publik juga menunggu apakah hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau justru memberikan kesimpulan berbeda dari materi pengaduan.

Di sisi lain, CV Nata Bumi Nusantara diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap seluruh persoalan yang dilaporkan.

Dengan mekanisme pemeriksaan yang transparan, polemik yang berkembang di sekitar garasi NBN diharapkan tidak berhenti pada saling klaim. Fakta di lapangan, dokumen perizinan, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan aparat menjadi dasar utama untuk menentukan langkah berikutnya.

Keterangan fhoto: Tiga Pengaduan SAE Patenang Resmi Masuk Polres, Polemik CV Nata Bumi Berlanjut.

Pada akhirnya, tiga pengaduan yang masuk pada 13 Agustus 2026 tersebut kini menjadi bagian dari proses yang harus diuji secara objektif. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Probolinggo Jatim)