SITUBONDO — Puluhan tahun bukanlah waktu yang singkat. Namun bagi warga kawasan pesisir utara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, penantian panjang untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati hingga kini belum sepenuhnya berakhir.
Harapan memiliki sertifikat tanah kini kembali mengemuka setelah persoalan yang selama ini menjadi salah satu ganjalan proses sertifikasi mulai mendapatkan respons.
Berdasarkan pendataan sementara panitia sertifikat massal Desa Kilensari, hampir 900 rumah warga di kawasan tersebut disebut belum memiliki sertifikat.
Warga telah menempati kawasan itu secara turun-temurun selama puluhan tahun. Bahkan, menurut keterangan panitia dan warga, keberadaan mereka di kawasan tersebut telah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda.
Namun lamanya warga menempati tanah tidak serta-merta menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan.
Salah satu tahapan yang harus dipastikan adalah status dan riwayat penguasaan lahan. Hal ini menjadi penting karena terdapat informasi bahwa sejumlah bidang tanah di kawasan Kilensari berkaitan dengan aset sejumlah pihak, termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI dan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Probolinggo.
Kepastian apakah lahan yang ditempati warga merupakan aset PT KAI atau bukan kemudian menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengajuan sertifikat.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Dapil Jawa Timur III, Nasim Khan.
Nasim mengatakan, laporan mengenai kendala sertifikasi warga Kilensari diterimanya secara langsung. Menurutnya, warga telah lama menunggu kepastian atas tanah yang mereka tempati.
“Saya mendapat laporan dari warga Kilensari bahwa mereka sudah menempati lahan tersebut sejak zaman Belanda. Pengajuan sertifikat masih menunggu surat dari PT KAI yang menegaskan apakah lokasi tersebut merupakan aset PT KAI atau bukan,” kata Nasim Khan, Rabu (9/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Nasim pada Selasa (8/9/2026) langsung berkomunikasi dengan Kepala Kantor PT KAI (Persero) Daerah Operasi 9 Jember.
Ia meminta pihak PT KAI turun langsung ke Desa Kilensari untuk melakukan pengecekan dan memastikan status lahan yang selama ini ditempati masyarakat.
Sehari setelah komunikasi tersebut, jajaran PT KAI dari Jember mendatangi Desa Kilensari.
“Alhamdulillah hari ini pihak PT KAI dari Jember langsung turun ke Desa Kilensari untuk memastikan status lahan tersebut,” ujar Nasim.
Klarifikasi Status Lahan Jadi Titik Penting
Nasim menjelaskan bahwa persoalan pertanahan di Kilensari tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat satu status lahan secara keseluruhan.
Menurutnya, terdapat bidang-bidang tanah dengan status penguasaan yang berbeda. Sebagian disebut sebagai tanah negara, sementara lainnya berkaitan dengan aset PT Pelindo III Cabang Probolinggo maupun PT KAI.
Karena itu, kepastian status masing-masing bidang menjadi sangat penting agar proses sertifikasi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Nasim berharap seluruh proses klarifikasi tersebut dapat berujung pada kepastian yang dibutuhkan warga.
“Saya berharap keinginan warga untuk memiliki sertifikat atas tanah yang sudah ditempati puluhan tahun bisa terwujud,” katanya.
Panitia Telah Berkoordinasi dengan Sejumlah Instansi
Upaya warga memperoleh sertifikat sebenarnya telah dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.
Panitia sertifikat massal Desa Kilensari telah berkomunikasi dengan PT Pelindo, PT KAI, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, pemerintah desa, Kecamatan Panarukan hingga Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dari rangkaian koordinasi tersebut, panitia memperoleh informasi bahwa lokasi permukiman warga bukan merupakan aset Pelindo.
Menurut informasi yang diterima dari BPN Situbondo, PT Pelindo juga telah memberikan surat penegasan bahwa lokasi tersebut bukan milik Pelindo.
Sementara untuk PT KAI, BPN Situbondo disebut telah mengirimkan surat pada 12 Agustus 2026 guna meminta kepastian mengenai status lahan.
Kedatangan jajaran PT KAI dari Jember pada Rabu (9/9/2026) menjadi perkembangan baru yang disambut positif oleh warga dan panitia.
Panitia menyebut pihak PT KAI telah memberikan penegasan awal di lapangan bahwa lahan yang ditempati warga bukan merupakan aset PT KAI.
Namun demikian, warga masih harus menunggu dokumen resmi sebagai bukti tertulis yang nantinya disampaikan kepada BPN Situbondo.
“Alhamdulillah hari ini PT KAI turun langsung ke desa dan menegaskan lahan yang ditempati warga bukan milik KAI. Tinggal menunggu surat resminya dikirimkan ke BPN Situbondo,” kata panitia.
133 Pemohon Jadi Tahap Awal
Meski hampir 900 rumah disebut belum memiliki sertifikat, proses pengajuan sertifikat secara massal untuk sementara baru diikuti 133 pemohon.
Jumlah tersebut diharapkan bertambah apabila proses tahap awal berjalan lancar dan berbagai persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Bagi panitia, keberhasilan proses awal tersebut dapat menjadi pijakan untuk mendorong lebih banyak warga mengikuti program sertifikasi.
Sebab, persoalan yang dihadapi bukan hanya menyangkut satu atau dua keluarga, melainkan ratusan rumah yang telah berdiri dan dihuni masyarakat selama puluhan tahun.
Nasim Buka Jalan PTSL Nol Rupiah
Tidak hanya persoalan Kilensari, Nasim Khan juga mengajak masyarakat Situbondo yang belum mempunyai sertifikat dan tergolong tidak mampu untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Nasim menyatakan pihaknya siap membantu mengusulkan warga kurang mampu melalui program PTSL dengan biaya nol rupiah, sepanjang pemohon memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.
“Kalau ada masyarakat, tetangga, atau warga yang benar-benar tidak mampu dan tidak punya sertifikat, silakan sampaikan kepada kami. Akan kami bantu usulannya melalui program PTSL nol rupiah,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa bantuan tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
Setiap objek tanah harus melalui proses verifikasi dan pemohon harus memperoleh keterangan dari pemerintah desa.
“Ribuan juga tidak masalah. Yang penting memang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi menunjukkan tanah tersebut merupakan milik yang bersangkutan,” tegasnya.
Bukan Sekadar Sertifikat, tetapi Kepastian Hukum
Bagi warga Kilensari, sertifikat bukan sekadar dokumen yang disimpan di rumah.
Dokumen tersebut menjadi simbol kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati, sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga dan generasi berikutnya.
Salah seorang pemohon sertifikat massal, Misyar, mengaku bersyukur setelah persoalan yang selama ini dirasakan warga mulai mendapatkan perhatian.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Nasim Khan yang telah membantu membuka komunikasi dengan pihak PT KAI.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bang Nasim yang sudah membantu komunikasi dengan pihak PT KAI. Harapan atau angan-angan warga selama puluhan tahun sekarang mulai mendekati kenyataan,” kata Misyar.
Ia berharap proses yang kini mulai bergerak tidak kembali terhenti di tengah jalan.
“Terima kasih Bang Nasim yang sudah peduli terhadap warga pesisir Kilensari. Kami warga selalu mendoakan kesehatan Bang Nasim sebagai wakil kami di pusat,” ujarnya.
Kini, setelah puluhan tahun menunggu, perhatian warga tertuju pada satu tahapan penting: surat resmi PT KAI kepada BPN Situbondo.
Penegasan awal di lapangan bahwa lahan tersebut bukan aset PT KAI memang menjadi perkembangan positif. Namun, kepastian secara administratif tetap membutuhkan dokumen resmi.
Dengan hampir 900 rumah yang disebut belum bersertifikat dan baru 133 warga yang tercatat sebagai pemohon tahap awal, pekerjaan masih panjang.
Warga tidak sekadar menunggu janji. Mereka menunggu proses administrasi yang konkret, kepastian status tanah yang jelas, serta sertifikat yang kelak menjadi bukti hukum atas tanah yang selama puluhan tahun telah mereka tempati.

Jika seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan, penantian panjang masyarakat pesisir Kilensari yang selama ini hanya menjadi angan-angan diharapkan benar-benar berubah menjadi kepastian.
(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)






