Cara Membuat KTP Digital Pengganti Fotokopi e-KTP, Simak Ya!

Reportase Today
Cara Membuat KTP Digital
Cara Membuat KTP Digital Pengganti Fotokopi e-KTP

Cara Membuat KTP Digital Pengganti Fotokopi e-KTP. Pemerintah merencanakan penggantian fotokopi KTP elektronik (e-KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. KTP digital adalah bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diwujudkan dalam aplikasi digital yang dapat diakses oleh seluruh penduduk Indonesia melalui ponsel pintar mereka. Fotokopi e-KTP akan digantikan oleh KTP digital, dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI telah mengumumkan bahwa tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP.

Dengan menunjukkan KTP Digital yang tersimpan di smartphone, pengguna dapat mengakses berbagai informasi penting. KTP digital adalah pemindahan bentuk KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh pendudukan Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone. KTP digital kini hadir dalam bentuk foto atau QR Code. Apakah ada persyaratan khusus untuk membuat KTP digital? Lantas bagaimana caranya?

Berikut adalah Cara Membuat KTP Digital

Persyaratan membuat KTP digital:

  • Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
  • Memiliki akun e-mail pribadi yang aktif.
  • Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis android.
  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store.

Cara membuat KTP digital:

  • Buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh.
  • Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif.
  • Kemudian klik “Verifikasi Data”.
  • Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
  • Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Jika sudah berhasil, cek akun e-mail yang didaftarkan.
  • Lalu lakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan kode captcha.
  • Aktivasi IKD telah selesai dilakukan.

Untuk aktivasi KTP digital ini juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai domisili. Namun pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi Face Recognition. Seperti yang sudah dijelaskan, KTP digital diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. Maka penduduk harus terlebih dahulu mengunduh atau download aplikasi IKD yang disiapkan Kemendagri di PlayStore.

Jika Handphone Hilang, Bagaimana Nasib KTP Digital?

Meskipun pemerintah telah gencar menggalakkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital, masih banyak pertanyaan yang muncul di kalangan warga. Salah satunya, jika handphone atau ponsel yang digunakan hilang, bagaimana nasib KTP Digital?

Baca juga
Sorotan Liga Champions: Pertandingan Sengit Antar Tim Teratas di Eropa

Menurut informasi dari Disdukcapil, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan mitigasi risiko jika suatu saat masyarakat kehilangan handphone tempat identitas digitalnya tersimpan atau jika masyarakat mengganti nomor HP. Saat melakukan aktivasi KTP Digital/IKD, warga akan diberikan PIN (Personal Identification Number) selain dengan QR Code.

Warga bebas memilih metode yang diinginkan. Jika lebih mudah dengan PIN, maka akan diberikan sesuai dengan pilihan mereka dengan syarat PIN tidak boleh diberikan ke orang lain.

Warga tidak perlu khawatir jika HP hilang. Sebab, data di dalam aplikasi KTP Digital dijamin aman. Jika HP hilang, pemegang KTP Digital dihimbau segera melaporkan ke UPTD Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik atau Dinas Dukcapil setempat.

Hal itu bertujuan untuk menonaktifkan akun terlebih dahulu. Setelah itu, aplikasi IKD dapat di-install ulang. Saat HP hilang, data digitalnya tidak akan bisa diakses oleh orang lain. Sebab, data telah diunci oleh PIN tersebut dan akan ada adopsi face recognition (teknologi pengenalan wajah) untuk membuka sistem.

Ketika seseorang mengurus KTP Digital, KTP-Elektronik fisiknya tak perlu dikembalikan atau diserahkan ke petugas. Sebab, KTP Elektronik tersebut tetap bisa dimiliki dan digunakan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan data di KTP Digital.

Fitur Keamanan KTP Digital

Pada menu data keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Pada menu dokumen, dibagi menjadi dua menu yaitu kependudukan dan lainnya, dalam menu kependudukan terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga secara digital.

Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi histori vaksin, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi Badan Kependudukan Nasional (BKN), dan daftar pemilih tetap 2024.

Pada bagian bawah ditemui menu KTP Digital, biodata, pindai, dan kunci. Dalam menu KTP Digital akan muncul kode QR jika ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.

Baca juga
5 Cara Menyusun Rencana Perjalanan Wisata yang Baik

Sementara itu, pada menu pindai untuk memindai kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan. Dari segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Kemudian kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

Kode QR yang dipakai untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan.

Target Dipakai 50 Juta Penduduk Indonesia pada 2024

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2024.

Target tersebut berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di HP mereka.

Saat mendaftarkan aplikasi IKD harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi ketat dengan teknologi face recognition.

Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon.

Gantikan Penerbitan KTP Elektronik Adapun pemakaian KTP digital ini seiring Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerapkan solusi untuk menggantikan penerbitan KTP-elektronik yang banyak dikeluarkan masyarakat.

Ada tiga kendala pencetakan KTP-elektronik. Pertama, pengadaan blanko KTP-elektronik yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil.

Selanjutnya harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Selain itu, masalah kendala jaringan internet di daerah.

Jika ada kendala jaringan, pengiriman hasil rekaman KTP elektronik tidak sempurna. Hal itu membuat KTP tidak jadi, karena failure enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat. Selain itu, pengadaan peralatan dan blanko yang cukup mahal.

Oleh karena itu, Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yaitu dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penyerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Demikian Cara Membuat KTP Digital Pengganti Fotokopi e-KTP, Semoga Bermanfaat!

 

error: Content is protected !!