Cara Membuat KTP Digital Pengganti Fotokopi e-KTP. Pemerintah merencanakan penggantian fotokopi KTP elektronik (e-KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. KTP digital adalah bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diwujudkan dalam aplikasi digital yang dapat diakses oleh seluruh penduduk Indonesia melalui ponsel pintar mereka. Fotokopi e-KTP akan digantikan oleh KTP digital, dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI telah mengumumkan bahwa tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP.
Dengan menunjukkan KTP Digital yang tersimpan di smartphone, pengguna dapat mengakses berbagai informasi penting. KTP digital adalah pemindahan bentuk KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh pendudukan Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone. KTP digital kini hadir dalam bentuk foto atau QR Code. Apakah ada persyaratan khusus untuk membuat KTP digital? Lantas bagaimana caranya?
Berikut adalah Cara Membuat KTP Digital
Persyaratan membuat KTP digital:
- Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
- Memiliki akun e-mail pribadi yang aktif.
- Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis android.
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store.
Cara membuat KTP digital:
- Buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh.
- Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif.
- Kemudian klik “Verifikasi Data”.
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
- Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Jika sudah berhasil, cek akun e-mail yang didaftarkan.
- Lalu lakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan kode captcha.
- Aktivasi IKD telah selesai dilakukan.
Untuk aktivasi KTP digital ini juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai domisili. Namun pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi Face Recognition. Seperti yang sudah dijelaskan, KTP digital diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. Maka penduduk harus terlebih dahulu mengunduh atau download aplikasi IKD yang disiapkan Kemendagri di PlayStore.
Jika Handphone Hilang, Bagaimana Nasib KTP Digital?
Meskipun pemerintah telah gencar menggalakkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital, masih banyak pertanyaan yang muncul di kalangan warga. Salah satunya, jika handphone atau ponsel yang digunakan hilang, bagaimana nasib KTP Digital?
Menurut informasi dari Disdukcapil, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan mitigasi risiko jika suatu saat masyarakat kehilangan handphone tempat identitas digitalnya tersimpan atau jika masyarakat mengganti nomor HP. Saat melakukan aktivasi KTP Digital/IKD, warga akan diberikan PIN (Personal Identification Number) selain dengan QR Code.
Warga bebas memilih metode yang diinginkan. Jika lebih mudah dengan PIN, maka akan diberikan sesuai dengan pilihan mereka dengan syarat PIN tidak boleh diberikan ke orang lain.
Warga tidak perlu khawatir jika HP hilang. Sebab, data di dalam aplikasi KTP Digital dijamin aman. Jika HP hilang, pemegang KTP Digital dihimbau segera melaporkan ke UPTD Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik atau Dinas Dukcapil setempat.
Hal itu bertujuan untuk menonaktifkan akun terlebih dahulu. Setelah itu, aplikasi IKD dapat di-install ulang. Saat HP hilang, data digitalnya tidak akan bisa diakses oleh orang lain. Sebab, data telah diunci oleh PIN tersebut dan akan ada adopsi face recognition (teknologi pengenalan wajah) untuk membuka sistem.
Ketika seseorang mengurus KTP Digital, KTP-Elektronik fisiknya tak perlu dikembalikan atau diserahkan ke petugas. Sebab, KTP Elektronik tersebut tetap bisa dimiliki dan digunakan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan data di KTP Digital.