Publik Sorot KPK: Mengapa Sampai Saat ini Pelaku Penyuap Karna Belum Juga Ditangkap?

Editor
Keterangan fhoto: Tersangka mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Beberapa Saat lalu.Karna diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Reportase.today Situbondo, Senin 23 Juni 2025 — Proses hukum terhadap mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang kini tengah mendekam di tahanan KPK sejak Januari 2025 ternyata masih menyisakan sejumlah pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Karna dan mantan pejabat Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, hingga kini KPK baru menahan dua pihak penerima suap. Sementara itu, para pemberi suap—yakni rekanan-rekanan proyek yang disebut menyetor fee miliaran rupiah—masih belum juga tersentuh hukum.

Keterangan Fhoto: Ketua umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto dan Lukman Hakim S.H

Penahanan terhadap Karna dan Eko dilakukan pada 21 Januari 2025 lalu. Keduanya kini berada di Rutan Kelas IA Jakarta Timur Cabang KPK dan sudah beberapa kali diperiksa ulang di Gedung Merah Putih. KPK juga dikabarkan tengah menelusuri aset-aset milik keduanya sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Namun hingga kini, belum ada satu pun dari pihak rekanan atau pengusaha pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memicu reaksi keras dari aktivis antikorupsi hingga praktisi hukum, yang menilai KPK terkesan tebang pilih dan tidak tuntas dalam mengusut skandal korupsi di Kabupaten Situbondo.

Skema Suap Terbongkar, Tapi Baru Penerima yang Ditahan:

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, penyidik KPK menemukan bahwa Karna Suswandi diduga meminta dana “investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada para rekanan. Permintaan ini dilakukan dalam rangka menjamin pemenangan lelang proyek pembangunan di lingkungan Dinas PUPP Situbondo.

Atas arahan Karna, Eko Prionggo Jati sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas tersebut turut mengatur proses lelang dengan menunjuk rekanan yang sudah “berkomitmen” untuk menyetor fee. Setelah dana proyek cair, Eko meminta tambahan fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang dikerjakan oleh para kontraktor.

Baca juga
Dugaan Korupsi Wasbang, KPK Sore ini Sisir Beberapa Titik di Kabupaten Situbondo Cari Bukti Baru

KPK mencatat bahwa nilai gratifikasi yang masuk melalui jaringan Karna sedikitnya mencapai Rp5.575.000.000, sementara fee yang diterima Eko mencapai Rp811.362.200. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak satu pun dari para pemberi uang tersebut yang ditahan atau diproses secara hukum.

LSM Siti Jenar: “Kalau Penyuap Tidak Ditahan, Ini Bukan Penegakan Hukum!”

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, yang sejak awal aktif mengawal kasus ini menyatakan kekecewaan mendalam terhadap KPK. Dalam wawancara bersama tim Sitijenarnews Group, Eko mempertanyakan mengapa lembaga yang digadang sebagai simbol pemberantasan korupsi nasional itu hanya menindak penerima gratifikasi, dan membiarkan pemberinya tetap bebas.

“Kalau penyuap tidak ditangkap, hukum ini cacat. Karna dan Eko ditahan karena menerima suap, tapi penyuapnya masih aman? Ini penegakan hukum atau dagelan?” ujar Eko dengan nada tegas.

Eko juga mengingatkan bahwa perkara ini bermula dari penandatanganan pinjaman daerah oleh Karna untuk program PEN tahun 2021, yang kemudian dialihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2022. Sejak saat itu, dugaan manipulasi dalam pengadaan proyek mulai terlihat jelas. Bahkan pada Mei 2022, Eko dan tim LSM Siti Jenar secara resmi melaporkan indikasi korupsi tersebut ke Gedung KPK.

“Skemanya rapi. Karna minta fee, Eko atur proyek, rekanan bayar. Bukti sudah ada. Tapi mengapa yang menyuap tidak juga ditangkap? Masyarakat melihat, dan kami mencatat semuanya,” imbuhnya.

Praktisi Hukum Situbondo: Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas.

Kritik serupa juga datang dari kalangan profesional hukum. Praktisi hukum Lukman Hakim, S.H., menilai bahwa proses hukum yang hanya menyasar penerima suap adalah bentuk ketidakadilan hukum yang nyata.

“Jika hanya Karna dan Eko yang ditindak, sementara pemberi suap dibiarkan, publik punya alasan kuat untuk curiga. Ini bukan hanya lambat, ini bisa disebut pembiaran sistemik,” kata Lukman.

Baca juga
Jabatan Ganda Wakil Menteri: Ketimpangan yang Dilegalkan Negara

Ia juga menambahkan bahwa dalam sistem hukum tindak pidana korupsi, pihak pemberi dan penerima gratifikasi memiliki tanggung jawab hukum yang setara. Bila KPK membiarkan rekanan tetap bebas tanpa status hukum, maka integritas lembaga itu patut dipertanyakan.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau penyuap dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Tidak ada yang takut korupsi kalau hukum bisa dinegosiasi,” ujarnya.

KPK: “Kami Masih Mendalami dan Mengumpulkan Keterangan”.

Ketika dikonfirmasi tim investigasi Sitijenarnews Group, Juru Bicara KPK, Budy Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan mendalam terhadap para saksi yang terlibat.

“KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami akan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pemberi suap, sesuai alat bukti,” jawab Budy melalui pesan WhatsApp.

Budy juga meminta dukungan masyarakat agar proses penyidikan berjalan dengan lancar dan adil. Namun sayangnya, pernyataan ini belum cukup menjawab tekanan publik atas belum adanya tindakan terhadap pihak rekanan..

Publik Menanti Ketegasan, Bukan Sekadar Komitmen:

Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan slogan atau simbol. Butuh tindakan nyata yang adil dan menyeluruh. Jika hanya penerima yang ditindak, sementara pihak pemberi dilindungi atau diabaikan, maka hukum telah berubah fungsi: bukan sebagai alat keadilan, melainkan alat kompromi.

“Kalau KPK takut pada rekanan yang menyuap, maka biarkan saja Karna dan Eko dibebaskan. Jangan jadikan hukum alat seleksi,” pungkas Eko Febrianto menutup wawancaranya sore itu.

Keterangan fhoto: Tersangka mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Beberapa Saat lalu.Karna diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Masyarakat kini menanti pembuktian integritas KPK: apakah benar-benar independen, atau mulai kehilangan arah dalam menegakkan keadilan.

Redaksi | Tim Investigasi Biro Pusat Sitijenarnews Group

error: Content is protected !!