Dorong Kedaulatan Bahari, Gus Lilur Usul Hentikan Ekspor Benih Bening Lobster

Editor

SITUBONDO (SBINews.id) – Pengusaha nasional sektor perikanan budi daya asal Situbondo, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, mengambil langkah strategis dengan menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam surat elektroniknya, pria yang akrab disapa Gus Lilur ini mengusulkan perubahan fundamental dalam kebijakan ekspor lobster nasional: menghentikan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan menggantinya dengan ekspor lobster minimal ukuran 50 gram.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Gus Lilur yang juga merupakan pemilik Bandar Laut Dunia (Balad) Grup ini memaparkan tiga urgensi utama di balik usulannya tersebut:

1. Menghidupkan Ekosistem Budi Daya Lokal

Dengan mewajibkan ukuran minimal 50 gram untuk ekspor, para pelaku usaha secara otomatis harus melakukan proses budi daya di dalam negeri.

“Setidaknya butuh waktu tiga bulan untuk membesarkan BBL menjadi ukuran 50 gram. Hal ini akan memaksa terciptanya iklim budi daya yang sehat di Indonesia,” ujar Gus Lilur, Rabu (14/1/2026).

2. Penciptaan Jutaan Lapangan Kerja

Transformasi kebijakan ini diprediksi akan menjadi mesin penggerak ekonomi kerakyatan. Gus Lilur mengkalkulasi, jika volume ekspor lobster ukuran 50 gram mencapai 2 juta ekor per hari, maka akan terserap jutaan tenaga kerja untuk menjaga keramba dan merawat proses budi daya dari hulu ke hilir.

3. Merebut Dominasi Pasar Global dari Vietnam

Selama ini, Indonesia hanya dikenal sebagai pemasok BBL ke Vietnam. Ironisnya, Vietnam kemudian membudidayakan benih dari Indonesia tersebut dan mengekspornya sebagai lobster konsumsi ke China dengan nilai tambah yang jauh lebih tinggi.

“Dengan aturan baru ini, RI secara bertahap akan bergeser dari sekadar penjual benih menjadi pengekspor lobster terbesar di dunia, bahkan bisa langsung menyuplai pasar China tanpa lewat perantara,” tegas pengusaha berlatar santri ini.

Baca juga
Nasim Khan Tegaskan Petani dan Masyarakat Ijen Tak Boleh Dirugikan, DPR RI Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan

Aspirasi ini mendapat respon positif dari pemerintah. Gus Lilur mengungkapkan bahwa Dirjen Perikanan Budi Daya (PB) KKP, Dr. Tb. Haeru Rahayu, telah menginformasikan bahwa regulasi terkait aturan ekspor lobster ukuran 50 gram sedang digodok. Aturan tersebut ditargetkan akan diundangkan selambat-lambatnya pada akhir Februari 2026.

Atas respon cepat tersebut, Gus Lilur menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran KKP yang dinilai akomodatif terhadap aspirasi pelaku usaha.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Menteri KKP yang kini mulai terlihat nyata berbakti pada NKRI. Mari kita semua kembali berbakti pada negara, mari kita galakkan budi daya,” pungkasnya.

Penulis: IpunkEditor: Redaksi
error: Content is protected !!