Reportase.today Situbondo, Selasa 27 Mei 2025: Perdebatan mengenai keabsahan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers masih terus bergulir di ruang publik. Menanggapi hal ini, Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA kembali menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi media massa di Indonesia, termasuk media daring, untuk mendaftarkan diri ke Dewan Pers.
Penegasan ini merujuk langsung pada pernyataan resmi Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, SH., MS, yang disampaikan beberapa waktu lalu dalam forum resmi di Jakarta. Dalam penjelasan tersebut, Ninik menyatakan secara eksplisit bahwa:
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun.”
Pernyataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi dasar hukum utama bagi seluruh aktivitas jurnalistik di Indonesia. Di dalam UU tersebut, tidak ditemukan satu pun pasal yang menyebutkan kewajiban pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers sebagai syarat mutlak untuk bisa menjalankan fungsi jurnalistik.
Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA menilai bahwa pemahaman keliru tentang peran Dewan Pers kerap dijadikan alasan oleh sebagian pihak untuk menekan atau mendiskreditkan media independen yang tidak tergabung dalam sistem Dewan Pers. Padahal, keberadaan media justru merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Saya kira penting untuk terus menegaskan hal ini, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan atau pembatasan terhadap media hanya karena tidak memiliki afiliasi kelembagaan tertentu. Ini soal prinsip dasar demokrasi, bukan soal administratif semata,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk melalui media massa, merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.”
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa di era keterbukaan informasi seperti sekarang, media memiliki peran vital sebagai penyalur aspirasi masyarakat, pengontrol kebijakan publik, sekaligus pelindung nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, membatasi ruang gerak media atas dasar teknis seperti status keanggotaan Dewan Pers justru dapat menjadi ancaman terhadap prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh negara ini.
Menurutnya, Dewan Pers bukanlah lembaga pemberi izin atau lembaga regulator yang memiliki wewenang untuk menilai sah atau tidaknya sebuah media. Fungsi utama Dewan Pers adalah menjembatani konflik, menyusun pedoman etik, dan mendorong profesionalisme jurnalisme — bukan menentukan legitimasi media.
“Media yang tidak terdaftar di Dewan Pers tetap sah dan legal selama menjunjung tinggi UU Pers dan menjalankan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab. Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa hanya media yang terdaftar yang boleh bekerja,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar institusi negara, aparat penegak hukum, maupun pejabat publik tidak gegabah dalam menyikapi kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh media independen. Menurutnya, upaya membungkam media dengan alasan formalitas administratif merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum.
“Saya menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur oleh hukum tertinggi kita. Jangan ganggu media yang sah hanya karena mereka memilih jalur independen. Demokrasi butuh keberagaman suara dan media adalah wadah utama bagi itu semua,” tegasnya lagi.

Pernyataan ini menjadi pengingat penting di tengah dinamika kebebasan berekspresi di Indonesia. Ketika media-media lokal dan independen terus tumbuh di berbagai daerah, maka negara dan masyarakat wajib menjamin bahwa hak mereka untuk hidup, berkembang, dan menyuarakan kebenaran tetap terlindungi — terlepas dari keberadaannya di bawah Dewan Pers atau tidak.
Penulis: Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA
(Red/Tim)