KPK Tersangkakan Eks Menag Yaqut dan Staf Khususnya dalam Perkara Korupsi Kuota Haji

Editor

Reportase.today Jakarta Jum’at 9 Januari 2026: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status hukum mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota tambahan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” tegas Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan panjang yang telah dimulai sejak tahun 2025. KPK menilai perkara ini memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut kebijakan publik strategis, tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, serta hak masyarakat yang menunaikan rukun Islam kelima.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya menegaskan bahwa lembaganya memilih pendekatan penyidikan yang cermat dan berhati-hati. Menurutnya, ketelitian menjadi kunci agar penegakan hukum tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat kemudian lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh dalam pernyataan terdahulu.

Fitroh juga menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, hingga saat ini KPK masih melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung dan memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota tambahan haji.

Baca juga
KPK Kembali Periksa Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Di Rutan Sebagai Saksi Terkait Siapa Saja Yang Terlibat Kasus Korupsi di Kabupaten Situbondo

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Mereka berasal dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara haji. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta sejumlah pemilik dan pengelola biro perjalanan haji.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud, serta sejumlah pengurus asosiasi haji dan umrah yang diduga mengetahui proses distribusi kuota tambahan haji tersebut.

Sebagai bagian dari langkah penyidikan, pada 11 Agustus 2025 KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, mulai dari rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen administrasi, barang bukti elektronik, kendaraan, serta sejumlah aset properti yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Keterangan Fhoto: Siang ini KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini masih terus berkembang. Lembaga antirasuah itu memastikan akan mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca juga
AKBP Bayu Anuar Sidiqie, S.H., M.Sc.Resmi Ditunjuk Sebagai Kapolres Situbondo, Ucapan Selamat datang dari Humas KPK Budi Prasetyo.

(Red/Tim-Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!