Polisi Tangkap Warga Jetis Bernama Abu, Sang Spesialis Curanmor dan Pencuri Emas di Besuki

Editor

Reportase.today Besuki, Rabu 18 Juni 2025: Kerja cepat dan akurat jajaran Polsek Besuki bersama Tim Resmob Wilayah Barat Polres Situbondo membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pelaku pencurian bernama Abu (42), warga Dusun Krajan, Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Penangkapan ini menjadi titik terang dari serangkaian kasus pencurian sepeda motor, handphone, perhiasan emas, hingga perlengkapan tukang yang selama ini meresahkan warga di wilayah Situbondo bagian barat.

Keterangan fhoto: Beberapa Unit Motor Hasil Curian Saat di Amankan di Mapolsek Besuki.

Abu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, setelah pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan sebuah handphone milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang bersamaan dengan sepeda motor dan beberapa perhiasan. Sinyal dari ponsel tersebut menjadi petunjuk kunci yang mengarahkan penyelidikan aparat hingga ke tempat persembunyian pelaku.

Kepala Polsek Besuki melalui petugas jaga saat dikonfirmasi awak media Sitijenarnews Group Biro Situbondo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Abu mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda. “Dari hasil pengembangan kasus berdasarkan pelacakan HP curian, kami berhasil mengungkap identitas pelaku. Ia mengaku mencuri 7 unit sepeda motor dari berbagai lokasi, termasuk di wilayah Kecamatan Mlandingan, Bungatan, dan Besuki,” jelas petugas tersebut pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (18/6).

Keterangan fhoto: Beberapa Unit Motor Hasil Curian Saat di Amankan di Mapolres Situbondo

Selain kendaraan bermotor, Abu juga diketahui mengambil handphone, beberapa perhiasan emas, serta peralatan tukang seperti kompresor dan perangkat sound system. Barang-barang tersebut disinyalir dijual kembali atau disimpan untuk kepentingan pribadi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

7 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe.

1 unit handphone milik salah satu korban

Beberapa perhiasan emas.

Peralatan tukang dan sound system.

Keberhasilan penangkapan ini tidak hanya menjawab keresahan masyarakat, tetapi juga membuka kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih luas. Tim investigasi Sitijenarnews Group Biro Situbondo yang memantau langsung hingga dini hari melaporkan bahwa hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Situbondo. Pihak penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta tindak pidana pencurian lain yang melibatkan pelaku atau jaringannya.

Baca juga
Viral !! Razia Polisi di Tikungan Lampu Merah Situbondo, Advokat Muda.: Ini Jelas Sekali Melanggar Aturan

“Pemeriksaan masih terus berlanjut untuk mengungkap apakah Abu ini bekerja sendiri atau merupakan bagian dari sindikat curanmor. Kami juga mengembangkan dugaan terhadap pencurian alat-alat lain yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah barat Situbondo,” ujar salah satu penyidik di lokasi.

Atas perbuatannya, Abu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Keterangan fhoto: Tampang Pelaku.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Situbondo. Warga pun diimbau untuk lebih waspada serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan maupun kehilangan barang ke pihak kepolisian setempat.

(Redaksi/Tim Investigasi Sitijenarnews Group – Biro Besuki, Situbondo, Jatim)

error: Content is protected !!