Reportase.today Jember, Jatim – Selasa 23 September 2025 menjadi momentum penting dalam dinamika politik dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Jember. Wabup Djoko Akhirnya Resmi Laporkan Bupati Fawait ke KPK, Singgung TP3D hingga Dugaan Korupsi APBD Pemkab Jember Bupati Jember, Djoko Susanto, akhirnya secara resmi melaporkan atasannya, Bupati Jember Muhammad Fawait, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah berani itu, menurut Djoko, diambil setelah dirinya lama menahan diri melihat berbagai dugaan penyimpangan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Yang saya tempuh cara kedinasan dengan surat. Selama ini saya diam, tapi sudah dibuka KPK, ya betul saya yang bersurat,” ujar Djoko kepada sejumlah wartawan, Senin (22/9).
Selain kepada KPK, Djoko juga mengaku sudah melaporkan kondisi ini ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, laporan itu bukan sekadar formalitas, melainkan upaya sistematis agar tata kelola pemerintahan Jember mendapat perhatian khusus.
“Harapan saya, KPK menanggapi serius. Saya tegaskan, tidak akan menyesal bila permintaan pembinaan kepada KPK pada hal-hal yang rawan korupsi itu berubah menjadi penindakan,” tegasnya.
Djoko menuturkan bahwa selama ini dirinya kerap dipinggirkan dari proses perencanaan dan pengawasan APBD. Sebagai wakil bupati, ia merasa tidak diberi akses yang semestinya. “Saya tidak minta proyek, tapi ingin memastikan APBD jangan sampai ‘dicolong’. Namun, tidak pernah dilibatkan dalam rencana APBD. Diberi tahu saja tidak. Ujug-ujug paripurna, itu pun kalau saya diundang sudah tinggal pengesahan,” keluh Djoko.
Pihak yang justru memiliki akses besar dalam kebijakan keuangan daerah, kata Djoko, adalah organ ad hoc bentukan Bupati Fawait, yakni Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D). Tim ini, menurutnya, beranggotakan sejumlah politikus yang notabene mantan tim sukses Fawait.
“TP3D nama lain dari tim ahli itu kan sudah dilarang. Dibentuk tanpa dasar hukum, bertentangan dengan instruksi Presiden RI. Malah TP3D leluasa memanggil kepala-kepala OPD yang bisa jadi mengintervensi kebijakan,” kritik Djoko.
Ironisnya, ia sendiri sebagai wakil bupati tidak diberi ruang menjalankan fungsi pembinaan secara resmi. “Saya menandatangani nota dinas resmi saja untuk membina kepala OPD ditolak. Padahal itu tugas kedinasan agar OPD bekerja profesional dan sesuai hukum,” tambahnya.
Selain menyangkut APBD, Djoko juga menyinggung dugaan penyalahgunaan aset daerah. Ia menyebut banyak laporan yang diterimanya, di antaranya kendaraan dinas yang dipakai bukan oleh pejabat berwenang, hingga penempatan pejabat yang tidak sesuai prosedur.
“Pejabat ditunjuk tanpa pertimbangan jabatan yang semestinya. Ini jelas merusak tata kelola birokrasi. Maka saya sampaikan juga ke Mendagri dan Gubernur agar ada pembenahan,” jelasnya.
KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, membenarkan adanya aduan dari Wakil Bupati Jember tersebut. “Aduan itu disampaikan terkait dengan pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintah daerah (Pemda),” kata Budi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bupati Jember Muhammad Fawait belum memberikan tanggapan meski tim media sudah berupaya menghubunginya untuk dimintai keterangan.

Laporan Djoko ke KPK ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik Jember dan Jawa Timur, mengingat kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi antar kepala daerah dan wakilnya, melainkan menyangkut transparansi keuangan daerah serta keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Jember Jatim)