LSM SITI JENAR Ungkap Dugaan Kosmetik Ilegal: Fallin Beauty Diduga Langgar Notifikasi BPOM dan Lakukan Repacking Ilegal

Editor
Keterangan fhoto: Fallin FRESH WATER 1. Setelah di cek pada Beautywebsite BPOM no SAKURA WITH NIACINAMIDEBPOM yg tercantum itu tidak terdeteksi atau tidak muncul.NA182412996902. Barcode tidak bisa di scan atau tidak terdeteksi.3. Terdapat double no Batch dan Exp Date pada label yg sama namun no Batch dan Exp date itu berbeda.Fallin DAILY SKIN FOOD 1. Merk yg di BeautyBODY LOTION AND daftarkan adalah SERUMmilik merk ITS ME bukan FALLIN BEAUTY, sedangkan NA18250105700pada produk ini fallin beauty itu adalah nama produk bukan nama MERK.2. Produk ini di web di produksi di PT BUNGA AMARTHA KOSMET INDO sedangkan pada label di produksi

Reportase.today Kamis 15 Mei 2025: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SITI JENAR Situbondo kembali mengungkap praktik dugaan pelanggaran serius dalam industri kosmetik lokal. Kali ini, merek Fallin Beauty menjadi sorotan setelah ditemukan beredarnya sejumlah produk kosmetik yang diduga keras tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam hal legalitas dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Keterangan fhoto: Produck yang diduga ilegal tersebut tak jarang menggunakan iklan para artis lokal untuk menaikkan minat dan memperdaya konsumennya.

Temuan ini merupakan hasil audit independen dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim LSM SITI JENAR, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran kosmetik tanpa izin resmi dan praktik repackaging yang tidak sesuai dengan standar regulasi.

Keterangan fhoto: HAL YG MENYALAHI PERATURANFallin 3 varian 1. Label tidak Beautydilengkapi meliputi moisturizer (melon,strawberry cara dan jeruk)penggunaan,tempat produksi dan komposisi.2. Memakai no BPOM NA18230112878NA18230112878 (Dimana no BPOM tersebut setelah di cek di web site no BPOM itu ternyata milik merk “DIVIAN BEAUTY” dengan nama produk Brightening Day Cream itu sangat menyalahi aturan. Selain itu ketiga produk tersebut menggunakan no BPOM yg sama, apabila produk tersebut memiliki 3 varian maka seharusnya memiliki no BPOM yg berbeda.3. Dari Kesimpulan di atas 3 varian MOIST melon,strawberry dan orange tidak memiliki izin edar dan no bpom alias barang diedarkan secara illegal.

Detail Temuan Pelanggaran:

1. Produk Fallin Moisturizer (Melon, Jeruk, Strawberry)

Pelanggaran Label: Tidak mencantumkan informasi dasar yang diwajibkan oleh BPOM seperti komposisi, cara pakai, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa secara jelas.

Keterangan fhoto: Fallin FRESH WATER 1. Setelah di cek pada Beautywebsite BPOM no SAKURA WITH NIACINAMIDEBPOM yg tercantum itu tidak terdeteksi atau tidak muncul.NA182412996902. Barcode tidak bisa di scan atau tidak terdeteksi.3. Terdapat double no Batch dan Exp Date pada label yg sama namun no Batch dan Exp date itu berbeda.Fallin DAILY SKIN FOOD 1. Merk yg di BeautyBODY LOTION AND daftarkan adalah SERUMmilik merk ITS ME bukan FALLIN BEAUTY, sedangkan NA18250105700pada produk ini fallin beauty itu adalah nama produk bukan nama MERK.2. Produk ini di web di produksi di PT BUNGA AMARTHA KOSMET INDO sedangkan pada label di produksi

Nomor BPOM Fiktif: Produk menggunakan nomor notifikasi NA18230112878, yang ternyata bukan milik Fallin Beauty, melainkan merek lain (DIVIAN BEAUTY).

Pelanggaran Berat: Hal ini berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

 

Keterangan fhoto: Fallin BRIGHTENING  Pada label di BeautySHOWER SCRUB kemasan tersebut HAPPYtidak dilengkapi atau tidak dicantumkan manfaatnya.NA182401185841. Setelah no NA tersebut di cek pada website BPOM ternyata itu adalah milik MERK FALLIN BEAUTY tetapi nama produknya bukan yg tercantum melainkan NIGHT CREAM ULTIMATE GLOW 2. No BPOM digunakan pada 2 produk yaitu BRIGHTENING SHOWER SCRUB HAPPY DAN NIGHT CREAM ULTIMATE GLOW.3.Disimpulkan produk BRIGHTENING SHOWER SCRUB HAPPY bahwa legalitas pada label palsu alias tidak memiliki izin layak edar/ilegal.

2. Fallin Beauty Brightening Shower Scrub “Happy”

Nomor BPOM Tidak Cocok: Produk menggunakan notifikasi NA18240118584 yang sejatinya terdaftar untuk produk Night Cream, bukan untuk sabun mandi atau shower scrub.

Label Tidak Jelas: Tidak mencantumkan manfaat dan informasi produsen dengan lengkap.

Dugaan Pelanggaran: Produk ini diduga beredar tanpa notifikasi resmi yang sah dan melanggar Pasal 5 Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Penandaan Kosmetika.

3. Fallin Ultimate Glow Serum (20 ML)

Baca juga
Polres Situbondo Berhasil Bekuk Dua Pengedar Okerbaya, 20.600 Butir Pil Trex Disita

Ketidaksesuaian Volume: Notifikasi BPOM mencantumkan volume 10 ML, tetapi di pasar beredar varian 20 ML.

Indikasi Repacking: Diduga dilakukan pengemasan ulang tanpa prosedur pelaporan kepada BPOM.

Pelanggaran Administratif: Tindakan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan notifikasi dan denda administratif sesuai Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020.

4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide

Nomor Notifikasi Tidak Ditemukan: Mencantumkan nomor NA18241299690 yang tidak terdaftar di sistem BPOM.

Label Ganda: Terdapat dua kode batch dan dua tanggal kedaluwarsa berbeda dalam satu kemasan, yang menyalahi prinsip keamanan produk.

Indikasi Pemalsuan: Hal ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen dan produk, yang melanggar hukum pidana.

 

5. Daily Skin Food Body Lotion dan Serum.

Ketidaksesuaian Data Merek: Di kemasan tercantum Fallin Beauty, padahal notifikasi resmi di BPOM menyebut merek ITS ME.

Volume Berbeda: Notifikasi mencantumkan ukuran 250 ML, namun yang beredar di pasaran 300 ML. Dugaan kuat bahwa produk ini telah melalui proses repacking tanpa otorisasi.

Potensi Penyesatan Konsumen: Informasi yang tidak sesuai dapat menyebabkan konsumen tertipu dan berisiko mengalami efek samping.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pasca berita ini Ditayangkan diduga kuat oknum pengusaha bersama tim IT nya sudah berupaya untuk menghilangkan jejak dan produck ilegal mereka kini mulai hilang di pasaran bahkan di akun medsos resmi pemasarannya.

Adapun Dampak Kerugian:

Bagi Konsumen:

Produk dengan label palsu atau ilegal sangat berisiko. Bahan aktif yang tidak terverifikasi dapat menyebabkan reaksi alergi, infeksi kulit, bahkan gangguan kesehatan yang lebih serius jika digunakan secara rutin.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pemberitahuan resmi terkait ditemukannya produk kosmetik palsu yang dipasarkan dengan menggunakan nomor registrasi BPOM atas nama PT
Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.

Bagi Pabrik Maklon:

Perusahaan manufaktur seperti CV NR HERBAL CARE dapat tercemar namanya apabila ditemukan bahwa proses repackaging atau pelabelan ulang dilakukan tanpa persetujuan mereka.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pasca berita ini Ditayangkan diduga kuat oknum pengusaha bersama tim IT nya sudah berupaya untuk menghilangkan jejak dan produck ilegal mereka kini mulai hilang di pasaran bahkan di akun medsos resmi pemasarannya.

Bagi Negara:

Produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdata secara resmi juga merugikan negara dari sisi pajak, distribusi yang tidak terkontrol, dan potensi pasar gelap kosmetik yang merajalela.

Baca juga
Situbondo Memanas: Ribuan Warga Desak Penangkapan Bupati Tersangka Korupsi Dana PEN
Keterangan fhoto surat pelaporan temuan tim investigasi lembaga Swadaya Masyarakat Siti Jenar ke BPOM Jakarta

Langkah LSM SITI JENAR

LSM SITI JENAR telah melaporkan temuan ini secara resmi ke Kepala BPOM RI di Jakarta, dengan tembusan kepada:

Kapolri cq. Bareskrim Mabes Polri

Kementerian Kesehatan RI

Kementerian Perdagangan RI

Yayasan Perlindungan Konsumen

Keterangan fhoto surat pelaporan temuan tim investigasi lembaga Swadaya Masyarakat Siti Jenar ke BPOM Jakarta

Mereka mendesak agar investigasi menyeluruh dilakukan terhadap produsen, distributor, maupun pihak yang berperan dalam rantai distribusi produk Fallin Beauty. Penarikan produk dari pasar juga diminta segera dilakukan demi melindungi masyarakat.

Keterangan Fhoto: Tim Investigasi Siti Jenar menemukan Beberapa Produck ini via Online.
Fhoto Produck Terlampir diatas.

Kesimpulan dan Imbauan Tegas Kami Adalah :

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri kosmetik lokal. Tidak cukup hanya memiliki tampilan kemasan menarik dan strategi pemasaran digital, legalitas dan keamanan harus menjadi prioritas utama. Pemerintah, BPOM, dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan tidak kompromi terhadap pihak-pihak yang bermain curang demi keuntungan semata.

Masyarakat diimbau agar selalu mengecek legalitas produk melalui situs resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id) sebelum membeli, serta melaporkan jika menemukan produk mencurigakan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai ada lagi konsumen yang menjadi korban akibat kelalaian atau kesengajaan pelaku usaha nakal,” ujar Ketua LSM SITI JENAR dalam pernyataan resminya.

(Redaksi | Investigasi Lapangan – LSM SITI JENAR Situbondo)

error: Content is protected !!