Reportase.today Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 – Fenomena tertangkapnya kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menegaskan ironi demokrasi lokal di Indonesia. Hingga awal tahun 2026, tercatat tujuh bupati dan wali kota resmi ditangkap dan diproses hukum karena dugaan tindak pidana korupsi, meskipun usia jabatan mereka belum genap satu tahun.
Seluruh kepala daerah tersebut dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Dalam prosesi pelantikan kenegaraan yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, para kepala daerah mengucapkan sumpah jabatan di bawah kitab suci sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Sumpah tersebut menegaskan komitmen untuk menjalankan amanah jabatan dengan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengabdi kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Namun realitas berkata sebaliknya. Belum genap setahun menjabat, satu per satu kepala daerah justru terjerat kasus hukum dengan beragam modus, mulai dari suap proyek, pemerasan anggaran, jual beli jabatan, hingga praktik ijon proyek. Kondisi ini memantik keprihatinan luas di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas kepemimpinan daerah hasil Pilkada 2024.
Kasus pertama mencuat dari Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025, atau sekitar lima bulan setelah dilantik. Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, yang merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk peningkatan kualitas layanan rumah sakit daerah. Dalam perkara ini, Abdul Azis diduga membantu PT PCP memenangkan lelang proyek senilai Rp126,3 miliar dan meminta imbalan sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek.
Kasus berikutnya menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025. Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau dengan modus permintaan fee proyek infrastruktur. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Dugaan pemerasan bermula dari pembahasan fee proyek jalan dan jembatan yang anggarannya meningkat drastis, dengan total uang yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar sebelum penangkapan dilakukan.
Empat hari setelah penangkapan Abdul Wahid, KPK kembali menindak Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia ditangkap dalam kasus suap terkait promosi jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp900 juta dari Direktur RSUD Yunus Mahatma. Kasus ini berawal dari rencana pergantian jabatan direktur rumah sakit pada awal 2025 yang kemudian berujung pada kesepakatan pemberian uang agar posisi tetap dipertahankan.
Selanjutnya, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, ditangkap KPK pada 10 Desember 2025. Ardito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia diduga meminta fee proyek antara 15 hingga 20 persen, serta memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga maupun tim pemenangannya saat Pilkada. Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima uang hingga Rp5,25 miliar, ditambah Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan.
Kasus kelima menimpa Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang ditangkap KPK bersama ayahnya, HM Kunang, pada 18 Desember 2025. Ade yang baru menjabat sekitar 10 bulan diduga terlibat praktik suap ijon proyek. Sepanjang 2025, ia disebut menerima uang sebesar Rp9,5 miliar dari seorang kontraktor, meskipun proyek-proyek tersebut belum memiliki kepastian anggaran. Selain itu, Ade juga diduga menerima tambahan dana sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak lainnya.
Terbaru, pada Senin 19 Januari 2026, KPK kembali menangkap dua kepala daerah secara terpisah, yakni Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo. Maidi diduga terlibat kasus korupsi proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Sementara Sudewo tertangkap tangan dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keduanya langsung dibawa ke Jakarta dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK Jakarta Selatan.

Rentetan penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan integritas masih menjadi tantangan serius dalam pemerintahan daerah. Publik menilai maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sebelum genap setahun menjabat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanah rakyat. Penindakan tegas KPK diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistem politik dan pengawasan agar praktik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
(Red/Tim-Biro Pusat SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)













