Terkuak..! Kades dari Kabupaten Bondowoso Laporkan Pengasuh Ponpes Kapongan Situbondo atas Dugaan Pelecehan Santrinya. 

Editor

Reportase.today Situbondo, Selasa 19 Mei 2026 — Dugaan kasus yang menyeret nama seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, terus menjadi perhatian publik. Seorang kepala desa asal Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, resmi melaporkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial “YZ” ke Mapolres Situbondo atas dugaan pelecehan dan membawa kabur putrinya yang selama ini menjadi santri di pondok pesantren tersebut.

Kasus ini sontak menghebohkan masyarakat karena sosok terlapor dikenal sebagai tokoh agama sekaligus penceramah yang cukup dikenal di wilayah Situbondo dan Bondowoso. Figur yang selama ini dianggap sebagai panutan dalam dunia pendidikan berbasis keagamaan kini justru diterpa dugaan persoalan yang dinilai mencoreng nama baik pesantren.

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Aswito pada Senin 18 Mei 2026. Dalam laporannya, Aswito menduga putrinya bernama Faizatur Rodiah alias Faiz dibawa pergi oleh oknum pengasuh pesantren yang berdomisili di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan.

Sebelum membuat laporan dugaan keterlibatan pengasuh pesantren tersebut, pihak keluarga terlebih dahulu melaporkan kehilangan korban ke Mapolres Situbondo pada Sabtu 16 Mei 2026.

Namun setelah melakukan pencarian dan penelusuran secara mandiri selama beberapa minggu terakhir, keluarga mengaku menemukan sejumlah fakta dan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan terlapor.

“Selama saya melakukan pencarian sendiri, saya menemukan banyak percakapan dari handphone anak saya yang mengarah kepada keterlibatan pengasuhnya,” ujar Aswito kepada awak media.

Menurutnya, hasil pemeriksaan telepon genggam korban menunjukkan adanya komunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan terlapor. Isi percakapan tersebut disebut tidak lagi menunjukkan hubungan sewajarnya antara seorang guru dan santri.

Bahkan hubungan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama meskipun terlapor diketahui telah memiliki seorang istri dan tiga orang anak.

Baca juga
Kebakaran Klatakan Buka Pola Tahunan, Perhutani dan BPBD Kembali Disorot

Faizatur Rodiah diketahui telah mondok di pesantren tersebut selama kurang lebih delapan tahun. Selain menjadi santri, korban juga disebut ikut membantu aktivitas rumah tangga di kediaman pengasuh pesantren.

Situasi mulai berubah setelah diduga terjadi sebuah peristiwa pada Jumat 24 April 2026. Berdasarkan rekaman suara pengakuan korban yang kini diamankan pihak keluarga, korban disebut mengaku mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Dalam pengakuannya, korban juga disebut mengaku sering merasa takut menolak permintaan terlapor karena menganggap sosok tersebut merupakan guru yang harus dihormati dan ditaati.

Keterangan fhoto: Laporan Pengaduan Oleh Aswito Kepala Desa Kalisat Kecamatan Ijen Atas Dugaan Tindak Pidana Pasal 454 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Yang dilayangkan pada senin 18 Mei 2026.

Dugaan hubungan tidak pantas tersebut kemudian disebut diketahui oleh istri terlapor hingga memicu pertengkaran di lingkungan rumah tangga mereka. Tidak lama setelah kejadian tersebut, korban disebut keluar dari rumah pengasuh pesantren dan dipulangkan ke rumah keluarganya di Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.

Namun beberapa hari kemudian korban berpamitan kepada ayahnya dengan alasan hendak mengikuti ujian di kampusnya yang berada di kawasan Jalan Argopuro, Situbondo.

Aswito mengaku sempat mengantarkan langsung putrinya tersebut. Akan tetapi sejak saat itu korban tidak pernah kembali pulang dan hingga kini keberadaannya masih belum diketahui.

Kecurigaan pihak keluarga semakin kuat setelah ditemukan voice note atau pesan suara yang diduga dikirim oleh terlapor kepada korban. Dalam rekaman tersebut terdapat komunikasi yang dinilai mengarah pada dugaan ajakan membawa korban pergi.

Keterangan fhoto: Laporan Kehilangan yang juga dilayangkan oleh Kepala Desa Kalisat Aswito di Mapolres Situbondo pada sabtu 16 Mei 2026

Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian ke berbagai wilayah mulai dari Kota Situbondo, Kapongan hingga Besuki. Bahkan keluarga juga meminta bantuan pemerintah desa di wilayah Kesambi Rampak serta mendatangi sejumlah rekan kuliah korban demi mencari petunjuk keberadaan Faizatur Rodiah.

Namun seluruh upaya pencarian tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.

Baca juga
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025: Menjaga Nyala Demokrasi di Era Digital

Merasa pencarian mandiri menemui jalan buntu, Aswito akhirnya kembali mendatangi Mapolres Situbondo pada Senin 18 Mei 2026 dengan membawa sejumlah bukti tambahan berupa percakapan WhatsApp, rekaman suara hingga pengakuan korban sebelum dinyatakan hilang.

“Saya sudah berusaha maksimal mencari anak saya dan semua bukti sudah saya serahkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Investigasi Sitijenar Group Multimedia juga melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Mapolres Situbondo terkait perkembangan laporan tersebut. Dalam keterangannya pada Selasa sore 19 Mei 2026, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa laporan dari pihak keluarga saat ini masih berada dalam tahap proses di SPKT dan belum masuk ke meja penyidik Reskrim.

“Laporan tersebut masih berada di SPKT dan belum masuk ke meja saya,” ujar AKP Agung Hartawan saat ditemui di Mapolres Situbondo.

Sedangkan terkait laporan kehilangan yang sebelumnya dibuat pada Sabtu 16 Mei 2026, pihak KSPKT Polres Situbondo juga membenarkan adanya laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor “YZ” belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang diarahkan kepadanya. Tim Investigasi Sitijenar Group Multimedia telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons meski nomor yang bersangkutan diketahui aktif.

Keterangan Fhoto: Korban Atas, Nama Faizatur Rodiah (Faiz) Yang Juga Santri Dari Terlapor.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya terkait keamanan dan perlindungan terhadap santri di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Publik berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut dugaan kasus tersebut serta segera menemukan keberadaan korban yang hingga kini masih belum diketahui.

(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!