Reportase.today Jakarta, 19 Maret 2025 – Mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terjadi di Kabupaten Situbondo selama periode 2021-2024.

Karna Suswandi sebelumnya telah ditahan oleh KPK sejak 21 Januari 2025, bersama mantan Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar. Selama hampir dua bulan ditahan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK, Karna beberapa kali menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap lebih dalam skandal korupsi ini.
KPK Terus Telusuri Aset dan Calon Tersangka Baru:
Dari hasil pemantauan tim media di lokasi, pemeriksaan kali ini tidak hanya berfokus pada peran Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, tetapi juga untuk menelusuri siapa saja pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. KPK berupaya mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya rekanan atau pihak lain yang turut menikmati hasil dari praktik suap dan pengaturan proyek yang terjadi.
Selain itu, penyidik KPK juga terus menelusuri aset yang dimiliki oleh kedua tersangka. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ada aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dapat disita sebagai barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Aktivis Anti-Korupsi Ikut Mengawal Kasus:
Kasus dugaan mega korupsi ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, termasuk dari aktivis anti-korupsi di Situbondo. Salah satu tokoh yang aktif mengawal kasus ini adalah Eko Febrianto, Ketua Umum LSM SITI JENAR. Dalam wawancara dengan tim media, Eko menyatakan bahwa dirinya akan terus memantau jalannya proses hukum terhadap Karna Suswandi hingga kasus ini benar-benar tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, skandal ini berawal dari tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo di bawah kepemimpinan Karna Suswandi menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam program PEN. Dana tersebut rencananya digunakan untuk proyek konstruksi di Dinas PUPR Situbondo tahun 2022. Namun, pada kenyataannya, proyek-proyek tersebut justru dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara dana PEN tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, Eko Febrianto juga mengungkap adanya dugaan pengaturan dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek di Dinas PUPR Situbondo pada periode 2021-2024. Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga secara langsung mengatur pemenang tender proyek sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa mendapatkan kontrak pekerjaan.
Skema Suap: Fee dan Uang Investasi:
Dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam kasus ini semakin terungkap setelah penyidik KPK menemukan bukti bahwa Karna Suswandi meminta uang investasi atau “ijon” kepada rekanan dengan besaran 10% dari nilai proyek yang dijanjikan. Sementara itu, Eko Prionggo Jati, atas perintah Karna, memerintahkan bawahannya di Dinas PUPR untuk memenangkan rekanan yang telah mereka pilih.
Setelah proyek berjalan dan pencairan dana dilakukan, rekanan yang telah memenangkan tender diminta untuk membayar fee sebesar 7,5% dari nilai proyek. Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh Eko Prionggo Jati melalui bawahannya di Dinas PUPR Situbondo.
Penyidik KPK telah mengidentifikasi bahwa pemberian uang ijon atau investasi kepada Karna Suswandi setidaknya mencapai Rp5,57 miliar, sementara Eko Prionggo Jati menerima fee proyek sebesar Rp811 juta. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus korupsi ini melibatkan banyak pihak, termasuk para rekanan yang memberikan fee dan suap untuk memenangkan proyek.
Dorongan untuk Mengusut Tuntas Semua Pihak yang Terlibat:
Eko Febrianto menegaskan bahwa KPK harus mengungkap dan menangkap semua pihak yang terlibat, bukan hanya Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati sebagai penerima suap, tetapi juga para pemberi suap dari kalangan rekanan proyek.

“Jangan hanya yang menerima suap yang ditangkap, tapi juga mereka yang memberi. Kalau semua pihak yang terlibat diusut, kasus ini bisa benar-benar tuntas dan menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi di masa depan,” ujar Eko Febrianto.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK masih belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan hari ini. Upaya tim media untuk menghubungi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, juga belum mendapatkan respons.
Jerat Hukum bagi Para Tersangka:
Akibat perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Kabupaten Situbondo yang mengundang perhatian luas. Masyarakat pun menantikan langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews Group)