Reportase.today Situbondo, Selasa 11 Maret 2025 – Proyek pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Besuki, bagian dari Tol Probolinggo-Banyuwangi tahap 1-3 sepanjang 49,6 kilometer, kini diselimuti dugaan penyimpangan serius. Alih-alih menjadi solusi percepatan infrastruktur, proyek ini diduga kuat dijadikan ajang bancakan anggaran dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal oleh sejumlah pihak.

Ketua Umum LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran), Eko Febriyanto, menegaskan bahwa proyek strategis nasional (PSN) ini telah dimanfaatkan oleh oknum petinggi BUMN untuk menggarong dana negara dengan cara memanipulasi aturan. “Seharusnya proyek ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Ada indikasi korupsi yang sangat masif,” ungkapnya.
Eksploitasi Hutan dan Manipulasi Anggaran:
Hasil investigasi LSM SITI JENAR menunjukkan bahwa proyek ini telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah akibat eksploitasi material dari kawasan hutan secara ilegal. Kegiatan tersebut ditemukan di Sta 25 – 38, yang dikerjakan oleh perusahaan besar seperti PTPP, WIKA, dan WASKITA, bersama sejumlah subkontraktor, antara lain PKJN, CPM, BNF, BKM, dan SBP.
Investigasi juga mengungkap bahwa praktik cut and fill di Sta 28 yang seharusnya dilakukan oleh PKJN, DJUP, dan DJN ternyata dialihkan ke Sta 30+900 hingga Sta 34. Wilayah ini masuk dalam lingkup kerja Waskita dan subkontraktornya, CPM, BNF, serta BKN. Yang mengejutkan, untuk memperoleh material uruk seperti CBM, granular, CL, dan batuan bolder, pihak kontraktor justru menjarah dari kawasan hutan dengan cara peledakan dan pengerukan alat berat, bukan membelinya dari pemasok resmi yang telah ditunjuk negara.
“Negara sudah menganggarkan dana untuk pembelian material. Tapi faktanya, mereka malah menjarah sumber daya alam dengan dalih percepatan proyek. Jadi, ke mana anggaran puluhan miliar rupiah itu jika tidak masuk ke kantong pribadi mereka?” tanya Eko dengan nada geram.
Pelanggaran Regulasi Perhutani dan Dugaan Kolusi Jasa Marga:
Selain eksploitasi hutan, proyek ini juga diduga melanggar prosedur perizinan yang ditetapkan oleh Perum Perhutani. Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur, Wawan, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menyerahkan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada PT Jasa Marga Probolinggo Banyuwangi (JPB) karena perusahaan tersebut diduga wanprestasi terkait biaya investasi tahap 1.
“Tanpa Pertek, penggunaan kawasan hutan untuk proyek ini menjadi ilegal. Tapi, mereka tetap melanjutkan pengerjaan tanpa peduli aturan,” ujar Eko.
Lebih jauh, Eko menyoroti bahwa anggaran untuk reklamasi dan pengelolaan hutan terdampak proyek seharusnya sudah tersedia dalam skema pembiayaan proyek. Namun, kewajiban tersebut diabaikan. “Seharusnya proyek yang didanai APBN ini menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah menjadi contoh pelanggaran hukum secara brutal,” katanya.

Desakan Audit dan Tindakan Hukum:
Atas berbagai temuan ini, LSM SITI JENAR mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap proyek ini, mencakup seluruh aspek mulai dari perizinan, pembebasan lahan, pengurukan, pengecoran, hingga tahap finishing.
Eko juga meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan menyelidiki indikasi kolusi antara Jasa Marga, kontraktor KSO, dan Perhutani yang diduga telah bersekongkol menjarah aset negara.
“Pencegahan korupsi bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Eko memastikan akan segera membawa semua bukti hasil investigasi yang telah dikumpulkan selama satu tahun terakhir ke BPKP, Kejaksaan Agung, dan KPK. “Saya akan datang langsung ke kantor BPKP di Jakarta Timur, Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dan Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan bukti-bukti ini,” pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Situbondo Jatim)