Komisi I DPRD Situbondo Tinjau Tambak Sengketa, Warga Ngaku Lama Hidup dalam Tekanan

Editor

Reportase.today Situbondo – Langkah cepat dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo dengan turun langsung ke kawasan tambak di Dusun Karangmalang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Jumat (8/5/2026). Peninjauan lapangan tersebut dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait konflik lahan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan hingga kini masih menyisakan polemik berkepanjangan.

Kedatangan anggota dewan ke lokasi menjadi perhatian warga setempat. Sejumlah masyarakat tampak berkumpul untuk menyampaikan berbagai keluhan yang selama ini mereka rasakan akibat sengketa lahan tambak yang kini diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Budidaya Tamporah.

Dalam pertemuan terbuka di area tambak, warga mengaku selama ini hidup dalam ketidakpastian. Mereka menyebut konflik tersebut bukan hanya persoalan kepemilikan lahan, tetapi telah memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada tambak sebagai sumber mata pencaharian utama.

Warga menjelaskan bahwa kawasan tambak tersebut telah mereka kelola sejak puluhan tahun lalu secara turun-temurun. Bahkan sebagian masyarakat menyebut orang tua mereka juga pernah menggarap lahan yang sama jauh sebelum adanya klaim legalitas perusahaan.

Namun sejak sekitar tahun 2018, situasi mulai berubah ketika muncul klaim HGU yang disebut dimiliki pihak perusahaan. Sejak itulah ketegangan perlahan muncul dan memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami ini hanya masyarakat kecil yang hidup dari tambak. Dari dulu kami mengelola lahan ini. Tapi sekarang justru kami seperti dianggap tidak punya hak,” ungkap salah satu warga di hadapan anggota Komisi I DPRD Situbondo.

Warga juga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi ataupun penjelasan resmi mengenai penerbitan HGU di atas lahan yang selama ini mereka rawat dan kelola. Kondisi itu membuat masyarakat merasa kebingungan ketika tiba-tiba muncul klaim legalitas atas kawasan tambak tersebut.

Baca juga
AKBP Bayu Anuar Sidiqie, S.H., M.Sc.Resmi Ditunjuk Sebagai Kapolres Situbondo, Ucapan Selamat datang dari Humas KPK Budi Prasetyo.

“Tidak pernah ada pemberitahuan kepada masyarakat. Kami tahunya setelah ada konflik dan persoalan hukum,” ujar warga lainnya.

Selain itu, masyarakat turut mempertanyakan keberadaan HGU yang menurut mereka tidak dikelola secara maksimal selama bertahun-tahun. Sebab, menurut warga, sebagian lahan sempat terbengkalai sebelum akhirnya kembali dipersoalkan.

Persoalan semakin rumit ketika beberapa warga disebut sempat dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan. Hal tersebut membuat masyarakat merasa berada dalam tekanan karena harus menghadapi persoalan hukum di tengah keterbatasan pemahaman administrasi pertanahan.

“Ada warga yang dipanggil dan dilaporkan. Kami ini orang awam, hanya bekerja untuk bertahan hidup,” kata salah seorang warga dengan nada penuh harap agar persoalan tersebut segera mendapat kejelasan.

Dalam kunjungan lapangan itu, Komisi I DPRD Situbondo juga menerima berbagai informasi terkait dokumen penguasaan lahan yang dimiliki masyarakat. Beberapa warga mengaku memiliki surat penguasaan maupun alas hak yang selama ini menjadi dasar mereka mengelola tambak.

Anggota dewan tampak meninjau sejumlah titik lokasi sambil mencatat berbagai keterangan masyarakat mengenai batas lahan dan kronologi munculnya konflik. Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bahan pendalaman sebelum DPRD memanggil pihak-pihak terkait dalam forum resmi.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah lanjutan dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, baik masyarakat, perusahaan maupun instansi terkait.

Menurutnya, DPRD ingin memastikan bahwa persoalan tersebut dibuka secara terang dan objektif agar tidak terus menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Kami ingin semuanya jelas. Semua pihak nanti akan dipanggil untuk menyampaikan data dan dasar hukumnya masing-masing supaya persoalan ini bisa dicari solusi terbaiknya,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan musyawarah serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tambak tersebut.

Baca juga
LSM SITI JENAR Kembali Desak Keras DPRD, Tuntut Keadilan Lingkungan Di wilayah Barat Kabupaten Situbondo

Turunnya Komisi I DPRD Situbondo ke lokasi tambak sengketa di Banyuglugur kini memunculkan harapan baru bagi masyarakat. Warga berharap langkah tersebut menjadi awal terbukanya fakta-fakta terkait legalitas lahan sekaligus menghadirkan penyelesaian yang adil dan berpihak pada kepastian hukum.

Keterangan Fhoto: Komisi I DPRD Situbondo Sidak Tambak Sengketa di Banyuglugur, Warga Bongkar Dugaan Intimidasi

Di sisi lain, konflik tambak Karangmalang juga menjadi gambaran bahwa persoalan agraria di daerah tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menyentuh persoalan kehidupan masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun bergantung pada lahan yang kini masih dipersengketakan.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!