Kasus Narkoba Anggota DPRD, Eko Uji Ketegasan Badan Kehormatan DPRD Situbondo. 

SITUBONDO, JATIM — Desakan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo untuk mengambil langkah etik terhadap anggota DPRD berinisial AR semakin menguat.

Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, mendatangi Gedung DPRD Situbondo, Senin (5/10/2026), untuk menyampaikan langsung aspirasinya terkait anggota legislatif yang disebut terseret perkara narkoba di Surabaya.

Bagi Eko, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penegakan hukum pidana. Ada tanggung jawab etik yang melekat pada setiap anggota DPRD, terlebih ketika yang bersangkutan merupakan bagian dari lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan kode etik anggota dewan.

Karena itu, Eko meminta BK DPRD Situbondo segera melakukan langkah sesuai kewenangannya dan mempertimbangkan penonaktifan sementara AR apabila ketentuan dan persyaratan hukum telah terpenuhi.

“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.

Eko Tegaskan Bukan Meminta Pemecatan

Eko secara khusus membedakan antara penonaktifan dan pemecatan.

Menurutnya, masyarakat tidak mempunyai kewenangan untuk memecat anggota DPRD. Pemberhentian merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berkaitan dengan kewenangan partai politik.

Karena itu, ia tidak meminta DPRD mengambil langkah ekstrem.

Eko hanya meminta adanya tindakan sementara sampai proses hukum maupun rehabilitasi AR memperoleh kepastian.

“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukumnya tersebut,” tegasnya.

Menurut Eko, langkah tersebut bukan berarti DPRD telah menyatakan AR bersalah.

Penonaktifan yang dimaksud merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus upaya menjaga marwah lembaga selama proses yang bersangkutan masih berjalan.

Sorotan karena AR Disebut Anggota BK

Persoalan semakin menjadi perhatian karena AR disebut juga berada dalam struktur Badan Kehormatan DPRD Situbondo.

Kondisi itu dinilai Eko menimbulkan persoalan etik yang lebih kompleks.

Sebab, BK merupakan lembaga yang memiliki fungsi menjaga kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik dan tata beracara.

Menurut Eko, publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme tersebut diterapkan ketika persoalan justru menyangkut seseorang yang berada di lingkungan BK.

Ia meminta tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik.

“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” ujar Eko.

Baca juga
Mengakhiri Perang Dingin Izin Tambang, Gus Lilur: Menanti Fajar Baru Tata Kelola Pasca-UU Minerba 2025

Meski demikian, Eko menegaskan dirinya tidak meminta BK mengambil kesimpulan mengenai kesalahan pidana AR.

Ia hanya meminta aspek etik diperiksa apabila persyaratan formal dan alat bukti telah memenuhi ketentuan.

“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” katanya.

Masyarakat Minta Transparansi

Selain mendesak penonaktifan, Eko juga meminta agar perkembangan persoalan AR disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Hal itu berkaitan dengan informasi mengenai proses hukum dan rehabilitasi yang disebut tengah dijalani.

Menurut Eko, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai status persoalan tersebut, termasuk bagaimana posisi AR sebagai anggota DPRD selama proses hukum maupun rehabilitasi berlangsung.

Transparansi dianggap penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari berbagai sumber yang belum tentu lengkap.

BK Akui Sudah Mendapat Informasi

Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai anggota DPRD Situbondo yang dikaitkan dengan perkara narkoba.

Maria mengatakan anggota tersebut juga merupakan bagian dari BK dan disebut diamankan di sebuah hotel di luar daerah.

“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” kata Maria.

Namun, Maria menegaskan BK tidak dapat langsung mengambil tindakan penonaktifan.

Menurutnya, setiap tindakan harus mengacu pada peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara.

Informasi yang diterima, kata Maria, harus diproses melalui mekanisme yang berlaku sebelum BK mengambil keputusan.

Aturan Kode Etik 2015 Jadi Sorotan

Maria juga mengungkapkan bahwa aturan internal yang digunakan BK saat ini dibuat pada 2015.

Sementara itu, terdapat regulasi yang lebih baru, yakni PP Nomor 12 Tahun 2018, yang menurut Maria belum diselaraskan dengan aturan internal DPRD Situbondo.

“Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, BK bersama pimpinan dan anggota lainnya telah menginisiasi pembaruan terhadap peraturan kode etik dan tata beracara.

Maria berharap pembaruan tersebut nantinya dapat memperkuat fungsi BK dalam merespons laporan maupun keresahan masyarakat.

“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.

Baca juga
Kecelakaan Maut di Pantura Besuki, Pengendara Yamaha Vixion Meninggal di Tempat Malam ini

Pengaduan Resmi Jadi Dasar Pemeriksaan

Dalam konteks kasus AR, Maria menjelaskan bahwa BK masih menunggu terpenuhinya tahapan formal.

Salah satunya adalah adanya pengaduan resmi.

“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegas Maria.

Menurutnya, setelah pengaduan resmi diterima, BK dapat menjalankan proses sesuai mekanisme, termasuk memeriksa alat bukti dan pihak-pihak terkait.

Maria memastikan aspirasi yang disampaikan Eko telah diterima oleh BK.

“Itu sudah kami lakukan dan dalam proses,” pungkasnya.

BK Janji Bawa ke Forum DPRD

Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, H. Hasan Iliyin, turut memberikan penjelasan.

Hasan menyatakan persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme kelembagaan DPRD.

Ia menyebut pada Senin (5/10/2026) akan dilakukan pembahasan yang disebutnya sebagai pansus, dan persoalan tersebut juga akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian karena publik menunggu apakah pembahasan tersebut akan menghasilkan keputusan konkret atau masih sebatas proses internal.

Menjaga Etik Tanpa Mendahului Hukum

Perdebatan mengenai AR pada akhirnya berada di antara dua prinsip yang sama-sama penting.

Pertama, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Kedua, DPRD tetap memiliki kewajiban menjaga kode etik dan kehormatan lembaganya.

Karena itu, pemeriksaan etik tidak otomatis berarti seseorang telah dinyatakan bersalah secara pidana.

Bagi Eko, justru kedua mekanisme tersebut dapat berjalan beriringan sepanjang dilaksanakan secara objektif dan sesuai ketentuan.

Ia meminta BK tidak mengabaikan fungsi etik hanya karena proses hukum belum selesai.

“Kami meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan etik secara objektif, mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta memastikan status keanggotaan yang bersangkutan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat pemberhentian sementara atau pemberhentian telah terpenuhi,” tegas Eko.

Kini, perhatian publik tertuju kepada BK DPRD Situbondo.

Apakah lembaga yang memiliki mandat menjaga kehormatan anggota DPRD tersebut akan mampu memberikan respons konkret terhadap persoalan yang menyeret salah satu anggotanya, ataukah proses tersebut akan menunggu hingga seluruh tahapan hukum selesai?

Keterangan Fhoto: Eko Siti Jenar Minta BK DPRD Situbondo Buka Langkah Etik Terkait Kasus Narkoba AR.

Jawabannya akan menjadi ukuran penting bagi publik dalam melihat sejauh mana mekanisme etik DPRD Situbondo benar-benar bekerja ketika diuji oleh persoalan yang menyangkut anggotanya sendiri.

(Red/Tim)