Anggota DPRD Situbondo Diamankan di Hotel Surabaya, Tiga Legislator Terjaring Penggerebekan. 

SURABAYA — Seorang anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Gerindra disebut ikut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Legislator Situbondo tersebut menjadi salah satu dari delapan orang yang ditemukan polisi berada di dalam kamar. Dalam penggerebekan itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan narkotika.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggunakan narkotika di sebuah kamar hotel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.

Petugas kemudian menemukan delapan orang di dalam kamar. Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar dan A.

Seluruhnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

Tiga Wakil Rakyat Ikut Diamankan

Hasil pemeriksaan kemudian mengungkap bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan berstatus sebagai anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur.

Mereka disebut Ukasyah Ali Murtadlo dari DPRD Kabupaten Malang, Asril Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan Afif Reza Ruminda dari DPRD Kabupaten Situbondo.

Ketiganya disebut berasal dari Fraksi Gerindra.

Nama anggota DPRD Situbondo dalam perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik di daerah. Terlebih, pengamanan dilakukan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika dan disertai temuan barang yang disebut sebagai barang bukti.

Namun, status sebagai orang yang diamankan maupun menjalani pemeriksaan tidak dapat diartikan sebagai putusan bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah.

Baca juga
Situbondo Darurat Korupsi: Massa Desak Kejari Tuntaskan Kasus Dana Pokir DPRD

Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan satu plastik sabu bekas pakai dan dua butir pil ekstasi berwarna kuning.

Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap, korek serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dalam pemeriksaan, N disebut mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C.

C kemudian disebut berstatus DPO dan masih dalam pencarian polisi.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang tersebut serta menelusuri pihak yang disebut sebagai pemasok.

Tujuh Orang Positif Ekstasi

Tes urine kemudian dilakukan terhadap delapan orang yang diamankan.

Menurut keterangan kepolisian, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi.

Sementara N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing pihak.

Restorative Justice Jadi Perhatian

Polrestabes Surabaya kemudian menyampaikan bahwa perkara terhadap delapan orang tersebut akan diproses melalui mekanisme restorative justice.

AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” jelasnya.

Selain itu, kedelapan orang tersebut menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan mekanisme tersebut tetap dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Awak Media Soroti Transparansi

Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah awak media.

Dalam sesi penyampaian keterangan kepada pers, wartawan mempertanyakan mengapa para pihak yang diamankan tidak diperlihatkan secara langsung.

Kritik juga diarahkan terhadap proses restorative justice yang kemudian dikaitkan dengan asesmen rehabilitasi.

Pertanyaan yang muncul terutama menyangkut transparansi dan dasar penerapan mekanisme tersebut.

Baca juga
Didampingi LSM SITI JENAR, Puluhan Warga Karangmalang Datangi Polres Situbondo dalam Aksi Damai

Apalagi, tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD aktif.

Publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana asesmen dilakukan, apa dasar penanganan melalui restorative justice, serta bagaimana status masing-masing pihak setelah proses tersebut selesai.

Kepolisian sendiri menyatakan seluruh pihak tetap diproses sesuai prosedur hukum.

Situbondo Menunggu Perkembangan

Keterlibatan anggota DPRD Situbondo membuat perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat di daerah.

Publik tentunya memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan proses terhadap wakil rakyat tersebut.

Namun, proses pemberitaan tetap harus membedakan fakta pengamanan dengan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang. Sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

Saat ini, proses masih berjalan.

Selain menunggu hasil asesmen terhadap delapan orang yang diamankan, polisi juga masih memburu C yang disebut sebagai pemasok narkotika.

Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana status dan bentuk penanganan terhadap masing-masing pihak, termasuk anggota DPRD Situbondo yang disebut berada di lokasi penggerebekan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap bagaimana aparat menerapkan prosedur hukum secara transparan ketika pihak yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang berstatus sebagai wakil rakyat.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari aparat penegak hukum mengenai hasil asesmen, proses restorative justice dan perkembangan pencarian pihak yang disebut sebagai pemasok.

(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)