Masih Dibutuhkan Masyarakatnya Ini Alasan Mengapa Kades Buduan Kecamatan Suboh Dijatuhkan Hukuman 3 Bulan Percobaan

Editor

Reportase.today Situbondo Jatim Senin 25 November 2024: kepala Desa Suboh, Zainal Abidin alias Haji Hosen, divonis hukuman 1 Bulan dengan masa percobaan 3 bulan serta denda Rp 5.000 setelah dianggap melanggar aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo dalam sidang yang digelar pada Senin pagi (25/11/2024).

Alasan majelis hakim menjatuhkan Pidana percobaan karena tindak Pidana ini terjadi berawal dari adanya pandangan salah satu masyarakat yang menyangka terdakwa berpihak ke salah satu paslon, akhirnya terdakwa mengklarifikasi secara pribadi dengan membuat video yang dikirim secara pribadi ke haji ishaq akan tetapi kemudian video ini di jadikan status whatsapp oleh Salah satu Saksi, terdakwa yg mengetahui hal itu meminta agar yang bersangkutan untuk menghapusnya.

Pantauan Tim awak media pagi ini Sidang perkara yang teregister dengan nomor 200/Pid.Sus/2024 ini dipimpin oleh Hakim Ketua Harries Suherman Lubis, SH, MH, dengan anggota Gede Karang, SH, MH, dan Anak Agung Pitra Wiratjaya, SH, MH. Majelis hakim menyatakan Haji Hosen terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, yang dianggap merugikan paslon lainnya.

Sementara,Humas PN Situbondo Anak Agung Pitra Wiratjaya, Saat Dikonfirmasi oleh Tim awak media Sitijenarnews group Biro Situbondo Jatim Juga, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini berawal dari sebuah video klarifikasi yang dibuat oleh Haji Hosen. Video tersebut awalnya dikirim secara pribadi kepada seseorang bernama Haji Ishaq, namun kemudian diunggah sebagai status WhatsApp oleh terdakwa. Hal ini memicu persepsi bahwa Haji Hosen berpihak kepada salah satu paslon.

“Terdakwa menyadari kesalahannya dan meminta agar status WhatsApp itu dihapus. Namun, video tersebut sudah terlanjur menyebar dan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu kandidat,” jelas Agung.

Baca juga
Komandan PALOPOR Pastikan Dukungan Kiai Azaim untuk Paslon Nomor 01 di Pilkada Situbondo

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk pengakuan jujur terdakwa, pentingnya peran Haji Hosen sebagai kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pandangan bahwa hukuman harus bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum.

Keterangan Fhoto: Tampak Depan Pengadilan Negeri Situbondo Jatim

“Pemidanaan ini bertujuan memperbaiki perilaku terdakwa, bukan hanya memberikan efek jera. Dengan melihat berbagai faktor tersebut, majelis hakim memutuskan pidana percobaan,” Pungkas Agung.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)

error: Content is protected !!