Situbondo Darurat Korupsi: Massa Desak Kejari Tuntaskan Kasus Dana Pokir DPRD

Editor

SITUBONDO – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS BASRA) dan Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi, Advokasi (GP SAKERA) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Kamis, 22 Mei 2025. Kedatangan mereka bertujuan mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2023 yang menyeret puluhan anggota DPRD Situbondo.

HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang dikenal dengan sapaan akrab Ji Lilur, selaku pendiri LBH GKS BASRA dan GP SAKERA, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk dorongan agar pelaku korupsi Dana Pokir DPRD Situbondo segera dijebloskan ke penjara. “Harus dipastikan pelaku tindak pidana korupsi Dana Pokir DPRD Situbondo dipenjara,” tegasnya.

Menurut Ji Lilur, kasus dugaan korupsi Dana Pokir ini semakin memperkuat indikasi bahwa Situbondo tengah berada dalam kondisi darurat korupsi. Ia menyoroti rentetan kasus korupsi yang belakangan ini melibatkan pejabat tinggi di Situbondo.

“Masih hangat dalam ingatan Mantan Bupati Situbondo ditahan KPK, kini kembali tertayang di berita Wakil Bupati Situbondo diperiksa KPK, dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Situbondo juga diperiksa KPK. Diduga terkait kasus Tipikor Dana Hibah DPRD Jatim dan juga terkait Dana Wasbang DPRD Jatim. Banyak pihak di Situbondo diduga terlibat Tipikor Dana Hibah Jatim. Ini menandakan Situbondo darurat korupsi,” beber Ji Lilur.

Terlebih lagi, ia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Pokir APBD Situbondo Tahun 2023 ini diduga melibatkan puluhan anggota DPRD Situbondo periode 2019-2024, yang prosesnya sedang berlangsung.

Ji Lilur mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi Dana Pokir DPRD Situbondo sebenarnya sudah dilaporkan ke Kejari Situbondo oleh seseorang sebelumnya. Namun, ia menilai penanganan kasus tersebut terkesan “tarik ulur” dan seperti “dimainkan tanpa ujung penuntasan”.

Baca juga
Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik yang Perlu Anda Ketahui

Meskipun saat ini banyak pihak kembali diperiksa di Kejari Situbondo terkait kasus ini, LBH GKS BASRA dan GP SAKERA merasa perlu untuk melaporkan kembali dugaan Tipikor Dana Pokir APBD Situbondo, baik ke Kejari Situbondo maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tujuan laporan kembali di Kejari Situbondo untuk menegaskan dan meneguhkan agar dugaan Tipikor Dana Pokir ditangani dengan serius dan diusut tuntas dengan pemenjaraan puluhan pelakunya. Kedua tujuan membuat laporan Tipikor Dana Pokir DPRD Situbondo adalah agar KPK melakukan koordinasi dan supervisi pada Kejari Situbondo, dan atau KPK mengambil alih penanganan Tipikor Dana Pokir DPRD Situbondo sesuai kewenangan KPK,” jelas Ji Lilur.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Ji Lilur mengumumkan bahwa pada Senin, 26 Mei 2025, massa LBH GKS BASRA bersama GP SAKERA akan bertolak ke KPK. Mereka akan meminta KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi, atau bahkan mengambil alih penanganan kasus Tipikor Dana Pokir APBD Situbondo.

“Dua bus disiapkan untuk menemui KPK dan meminta KPK melakukan koordinasi dan supervisi dan atau mengambil alih dugaan Kasus Tipikor Dana Pokir. Hal ini dilakukan karena LBH GKS BASRA dan GP SAKERA ingin menggelorakan perlawanan pada korupsi di Situbondo yang saat ini sedang mengalami kondisi darurat korupsi,” pungkasnya.

Menanggapi kedatangan massa, Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, menyatakan bahwa dukungan tersebut diterima dengan baik. “Intinya bahwa mereka memberikan dukungan kepada kami, dan perkara ini masih on progres,” ujar Ginanjar kepada awak media.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak menemukan kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Pokir DPRD Situbondo ini. “Tidak ada kendala. Sekarang masih proses pemeriksaan pihak-pihak terkait,” tegas Ginanjar.

Baca juga
Mengoptimalkan Kinerja Tim, Kunci Kesuksesan Bisnis di Era Kolaboratif
Penulis: IpunkEditor: Redaksi
error: Content is protected !!