Reportase.today Situbondo Selasa, 6 Mei 2025: Polemik mengenai penggunaan material galian dalam proyek Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi kembali mencuat ke permukaan publik, menyusul kemunculan pemberitaan dari sejumlah media online yang mempertanyakan metode pelaksanaan pekerjaan timbunan atau cut and fill di salah satu segmen proyek strategis nasional tersebut.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak pelaksana proyek dari konsorsium PT. PP–Waskita–WIKA KSO akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Melalui Humas PT Waskita Karya, Kartono, konsorsium menegaskan bahwa semua kegiatan yang berlangsung di lapangan telah mengikuti spesifikasi teknis, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dua Jenis Sumber Timbunan: Legal dan Sesuai Porsi:
Kartono menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol skala besar, terdapat dua sumber utama material timbunan yang diakui dan diatur dalam kontrak kerja, yaitu:
- Material hasil galian langsung dari lokasi proyek (cut and fill), yaitu pengambilan tanah atau batuan dari area yang secara teknis memang harus digali, kemudian material tersebut dimanfaatkan kembali untuk menimbun area yang membutuhkan.
- Material dari lokasi tambang atau stockpile yang telah berizin resmi (borrow material), yang biasanya digunakan untuk kebutuhan timbunan dengan spesifikasi tertentu atau dalam kondisi ketika kebutuhan material tidak dapat dipenuhi dari hasil galian setempat.
“Kedua metode ini digunakan secara berimbang dan sesuai dengan desain engineering awal serta berdasarkan kalkulasi kebutuhan material yang tercantum dalam dokumen kontraktual. Tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar Kartono.
Ia menambahkan, penggunaan material dari galian STA 34 yang kemudian digunakan untuk menimbun di STA 43 telah melalui tahapan analisa teknis dan uji kualitas, serta mendapatkan persetujuan dari pengawas proyek dan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol).
Polemik Berulang: Klarifikasi Sudah Pernah Disampaikan:
Isu penggunaan material timbunan yang dianggap tidak sesuai bukan kali pertama mencuat ke publik. Kartono mengungkapkan bahwa pada 12 Maret 2025 lalu, pemberitaan serupa juga sempat beredar di media dan telah mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PT Jasamarga serta KSO sebagai pelaksana proyek. Bahkan, hak jawab dari pihak terkait sudah dipublikasikan kembali oleh media yang bersangkutan.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, polemik ini kembali muncul dari media online yang berbeda, namun dengan substansi yang nyaris sama. “Kami melihat bahwa pemberitaan tersebut hanya mengganti media dan nama, namun materi permasalahan yang diangkat tidak berbeda dari sebelumnya. Maka dari itu, kami kembali akan menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” jelasnya.
Keberadaan Quarry dan Material Boulder: Sudah Diuji dan Legal:
Proyek Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi menggunakan kombinasi berbagai jenis material konstruksi, antara lain common borrow material, granular, capping layer, dan batuan boulder. Semua material ini diperoleh dari sumber legal yang telah memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi dari instansi pemerintah terkait.
Untuk batuan boulder, misalnya, diambil dari badan jalan utama proyek yang terletak di kawasan perbukitan berbatu milik Perhutani. Penggunaan batuan tersebut telah masuk dalam kategori pekerjaan galian batu untuk badan jalan dan dimanfaatkan untuk pekerjaan timbunan sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen teknis proyek.

“Sebelum digunakan, semua material telah melalui tahapan verifikasi dalam bentuk approval material yang dilakukan oleh tim teknis, konsultan pengawas, dan pihak BUJT. Artinya, semua yang dilakukan berada dalam jalur legal dan teknis yang sah,” terang Kartono.
Transparansi dan Akuntabilitas: Pilar Penting Pelaksanaan Proyek PSN
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat, khususnya Kementerian PUPR. Dalam pelaksanaannya, seluruh proses lelang konstruksi telah dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan pengawasan eksternal dari berbagai pihak.
Tidak hanya itu, dalam hal pembebasan lahan dan penggunaan kawasan hutan yang dilewati proyek, pemerintah juga telah mendapatkan seluruh dokumen legal, mulai dari izin pinjam pakai kawasan hutan dari KLHK hingga pertimbangan teknis (Pertek) dari Perhutani. Proyek juga telah menyelesaikan kewajiban pembayaran Penggantian Biaya Investasi (PBI) Kehutanan, sebagai bentuk kontribusi terhadap pelestarian lingkungan.
“Kami tidak hanya mengejar target pembangunan fisik, tetapi juga taat pada regulasi lingkungan dan sosial. Semua dokumen legal telah kami lengkapi sebelum konstruksi dimulai,” tambah Kartono.
Partisipasi Masyarakat: Pengawasan Bersama Demi Kebaikan Bersama:
Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat juga menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa proyek ini benar-benar membawa manfaat dan bukan malah menimbulkan masalah. Ketua LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran), Eko Febriyanto, menyampaikan bahwa setelah melakukan investigasi dan klarifikasi dari berbagai pihak, pihaknya menyimpulkan bahwa proyek ini telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan teknis yang berlaku.
“Kami telah turun ke lapangan dan mengonfirmasi ke pihak-pihak terkait, serta menilai bahwa pelaksanaan proyek ini sesuai regulasi. Kami justru mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi agar proyek tetap bersih, transparan, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” ungkap Eko.
Membangun Akses dan Ekonomi Jawa Timur Bagian Timur:
Pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi menjadi tulang punggung baru bagi pergerakan manusia dan barang di kawasan timur Pulau Jawa. Kehadiran jalan tol ini tidak hanya mengefisienkan waktu tempuh antarwilayah, namun juga mempercepat pertumbuhan sektor logistik, pariwisata, dan industri daerah.

Dengan target penyelesaian bertahap, dimulai dari segmen Probolinggo–Besuki, proyek ini diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing wilayah serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi para pelaku usaha lokal di wilayah Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, dan sekitarnya.
(Redaksi/Tim SitijenarNews – Probolinggo & Situbondo, Jawa Timur)