Tragedi Runtuhnya Atap Asrama Putri Pesantren di Besuki yang mengakibatkan korban jiwa Pagi Ini: Luka Lama yang Kembali Terbuka

Editor

Reportase.today Situbondo, Jawa Timur Rabu 29 Oktober 2025: Suasana duka masih menyelimuti lingkungan Pondok Pesantren Syeh Abdul Qodir Jailani di Kecamatan Besuki. Beberapa jam setelah runtuhnya bangunan di kompleks pesantren itu, masyarakat sekitar masih terlihat bergotong-royong membantu membersihkan puing-puing yang berserakan.

Keterangan fhoto: Suasana Korban Luka Di Rumah Sakit Siang ini

Namun di balik kesedihan dan solidaritas itu, ada pertanyaan besar yang menggantung: mengapa tragedi seperti ini bisa terus terjadi, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab sebelum semuanya terlambat?

Peristiwa ini bukan yang pertama, dan tampaknya belum akan menjadi yang terakhir. Kasus runtuhnya bangunan di Besuki kembali mengingatkan publik pada tragedi serupa di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. yang mana Bangunan pesantren itu ambruk dan menewaskan 67 orang santri, meninggalkan duka mendalam bagi dunia pendidikan keagamaan.

Tragedi Sidoarjo itu sempat menjadi sorotan nasional karena dianggap sebagai bentuk nyata dari kelalaian struktural bukan sekadar kesalahan teknis pembangunan, melainkan akibat dari sistem yang cacat sejak perencanaan. Runtuhnya bangunan menjadi puncak gunung es dari praktik panjang normalisasi pelanggaran prosedur dalam dunia konstruksi.

Jika kita melihat lebih dalam, akar masalahnya selalu sama: absennya sistem pengawasan dan lemahnya regulasi perizinan bangunan keagamaan.

Kebutuhan dasar seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sistem pengawasan konstruksi, hingga perlindungan pekerja sering diabaikan karena dianggap “tidak terlalu penting” dalam proyek sosial keagamaan. Padahal, semua elemen itu adalah fondasi keselamatan publik.

Data yang pernah dirilis Kementerian Pekerjaan Umum sungguh mengejutkan. Dari sekitar 41.000 pondok pesantren di Indonesia, hanya 52 yang memiliki izin PBG resmi. Artinya, lebih dari 99 persen bangunan pesantren berdiri tanpa izin kelayakan struktur yang menjamin keamanan penghuni dan tenaga pengajar di dalamnya.

Baca juga
Doa dan Konser K2 Reggae Pada Awal “2026 Menyala Bahagia” di Besuki Hari ini Teguhkan Spirit Kepedulian dan Persatuan

Sebuah fakta yang ironis bagi lembaga pendidikan yang mestinya menjadi tempat menanamkan nilai moral dan tanggung jawab.

Rendahnya kepatuhan terhadap regulasi ini tidak bisa dilepaskan dari kompleksitas birokrasi.

Keterangan Fhoto: Suasana Kesedihan tampak pada keluarga yang datang ke Ponpes siang ini

Pengajuan izin PBG sering kali rumit, memakan waktu lama, dan bahkan berpotensi menjadi lahan pungutan liar.

Kondisi ini diperparah jika lahan pesantren berdiri di atas tanah wakaf, yang memerlukan dokumen tambahan serta proses verifikasi lebih panjang.

Akhirnya, banyak pengelola pesantren memilih jalur praktis: membangun tanpa izin, dengan biaya seadanya, dan pengawasan minim.

Dari sinilah awal mula bahaya itu tumbuh.Pembangunan dengan biaya terbatas kerap membuat pengurus pesantren harus menekan pengeluaran, bahkan hingga pada dua hal krusial: kualitas material dan ongkos pekerja.

Akibatnya, bangunan berdiri di atas pondasi dan Skil Pekerjaan yang rapuh baik secara teknis maupun sistemik.

Ketika akhirnya tragedi terjadi, pola yang sama pun terulang:

pejabat datang membawa karangan bunga, janji evaluasi, dan ucapan belasungkawa.

Namun tidak ada kejelasan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas runtuhnya bangunan, atau bagaimana nasib lembaga pendidikan yang kehilangan sarana vitalnya.

Negara hadir, tapi terlambat:

Dalam konteks yang lebih luas, musibah di Besuki dan Sidoarjo sebenarnya mencerminkan bentuk kekerasan struktural situasi di mana masyarakat kehilangan hak dasarnya karena sistem sosial dan kebijakan publik yang gagal berfungsi.

Tidak ada kekerasan fisik di sini, tetapi ada pengabaian sistemik yang menelan korban jiwa.Dan selama sistem ini dibiarkan, tragedi hanya menunggu waktu untuk terulang.

Bangunan pesantren sering kali berdiri dari hasil gotong royong umat. Semangat itu mulia, tetapi ketika tidak diimbangi oleh pengawasan profesional dan kepastian hukum, semangat tersebut bisa berubah menjadi jebakan berbahaya.

Baca juga
Serapan Anggaran Mandek, DAK Situbondo Terancam, Aktivis Kepung Gedung DPRD Kabupaten Situbondo

Apalagi banyak proyek sosial keagamaan dijalankan dengan prinsip “asal berdiri dulu, izin belakangan”.Prinsip yang secara moral dapat dimaklumi, tetapi secara hukum dan keselamatan amat fatal.

Tragedi di Besuki hari ini menjadi cermin dari kegagalan kolektif  bukan hanya pihak pesantren, tetapi juga sistem negara yang membiarkan regulasi perizinan menjadi tumpul di bawah kepentingan sosial dan politik.

Ketika izin dipandang sebagai beban administratif, bukan sebagai jaminan keselamatan, maka korban berikutnya hanya tinggal menunggu giliran.

Kita harus mulai memandang setiap robohnya gedung bukan sekadar musibah takdir, tetapi sebagai hasil dari keputusan manusia dan kelalaian sistem.

Karena kekerasan struktural tidak terjadi saat dinding runtuh, tetapi dimulai jauh sebelumnya — saat fondasi hukum, pengawasan, dan tanggung jawab publik diabaikan.

Selama negara belum mampu menegakkan sistem pembangunan yang berpihak pada keselamatan rakyat, maka setiap bangunan tanpa izin sejatinya adalah bom waktu yang siap meledak kapan saja.

Keterangan Fhoto: PP Syeh Abdul Qodir Jailani Ra Blimbing Besuki Situbondo.

Dan setiap kali gedung pesantren runtuh, bukan hanya dinding dan atapnya yang hancur tapi juga kepercayaan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi yang lemah.

Keterangan Fhoto: PP Syeh Abdul Qodir Jailani Ra Blimbing Besuki Situbondo.

(Redaksi/Tim Biro Siti Jenar Group Multimedia Situbondo, Jawa Timur)

error: Content is protected !!