BK DPRD Situbondo Dipertanyakan: Dinilai Tumpul, Tak Responsif, dan Cenderung Abaikan Dugaan Etik

Editor

Reportase.today Situbondo, Jawa Timur – Kamis, 23 April 2026. Sorotan publik terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo mencapai titik panas. Lembaga yang semestinya menjadi penjaga terakhir integritas dewan kini justru dipertanyakan eksistensinya. Di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran etik berat yang menyeret salah satu anggota DPRD, BK dinilai tumpul, tidak responsif, dan cenderung mengabaikan persoalan.

Polemik ini bukan sekadar isu biasa. Dugaan kasus perselingkuhan yang telah beredar luas di ruang publik menjadi ujian nyata bagi kredibilitas DPRD. Namun alih-alih merespons cepat dan tegas, BK justru terkesan berjalan lambat, bahkan nyaris tak terlihat bergerak.

Secara normatif, Badan Kehormatan DPRD memiliki mandat yang sangat jelas dan tegas. Lembaga ini dibentuk melalui mekanisme resmi untuk menjaga marwah, kehormatan, serta disiplin anggota legislatif. BK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, hingga menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik.

Lebih dari itu, BK juga diberi ruang untuk bertindak proaktif, terutama ketika dugaan pelanggaran telah menjadi perhatian publik luas. Dalam kondisi seperti ini, kecepatan dan ketegasan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun yang terjadi di Kabupaten Situbondo justru sebaliknya. BK terlihat pasif, seolah menunggu badai reda dengan sendirinya. Sikap ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan yang menilai BK gagal menjalankan fungsi utamanya.

Aktivis lokal, Eko Febrianto, menjadi salah satu suara paling keras dalam mengkritik kondisi ini. Ia menilai BK tidak hanya lamban, tetapi juga kehilangan ketegasan sebagai lembaga pengawas etik.

“Kalau lembaga yang diberi mandat menjaga kehormatan justru diam saat kehormatan itu dipertaruhkan, maka itu bukan sekadar kelalaian, itu kegagalan,” tegasnya.

Eko juga menyoroti alasan administratif yang kerap dijadikan dasar oleh BK untuk tidak bergerak cepat. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa lagi diterima oleh publik yang menginginkan transparansi dan ketegasan.

Baca juga
Perhutani KPH Bondowoso Perketat Patroli Hutan Saat Libur Panjang Keagamaan

“Jangan berlindung di balik aturan lama. Kalau aturan itu menghambat, seharusnya diperbaiki, bukan dijadikan alasan untuk tidak bertindak. Publik butuh kejelasan, bukan pembenaran,” ujarnya dengan nada tajam.

Ia menambahkan bahwa secara regulasi, melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, BK memiliki kewenangan untuk bertindak aktif tanpa harus menunggu laporan resmi.

“Kalau semua harus menunggu laporan, lalu di mana fungsi pengawasan mereka? Ini yang membuat publik curiga,” imbuhnya.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 97, pada ayat (1) ditegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki sejumlah tugas penting.

Di antaranya, memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan setiap anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik. Selain itu, Badan Kehormatan juga berwenang meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Tidak hanya itu, Badan Kehormatan juga memiliki tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas setiap pengaduan, baik yang berasal dari pimpinan, anggota DPRD, maupun masyarakat. Hasil dari seluruh proses tersebut kemudian wajib dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.

Pada ayat (2) juga ditegaskan bahwa seluruh tugas Badan Kehormatan dilaksanakan dalam rangka menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPRD. Bahkan, pada ayat (3), Badan Kehormatan diberikan kewenangan untuk meminta bantuan ahli independen dalam proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas.”
Imbuh Eko saat diwawancarai awak media.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Situbondo, Maria Ulfa, menjelaskan bahwa pihaknya masih terikat oleh aturan internal lama yang belum memungkinkan dilakukannya investigasi tanpa pengaduan resmi.

“Kami masih menggunakan aturan lama, sehingga proses harus diawali dengan pengaduan. Itu yang menjadi kendala kami saat ini,” jelasnya.

Baca juga
Serapan Anggaran Mandek, DAK Situbondo Terancam, Aktivis Kepung Gedung DPRD Kabupaten Situbondo

Namun pernyataan tersebut justru mempertegas kesan bahwa BK terjebak dalam sistem yang tidak adaptif terhadap perkembangan regulasi dan dinamika masyarakat. Di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, sikap tersebut dinilai tidak lagi memadai.

Ulfa juga mengakui bahwa pihaknya telah mengusulkan revisi terhadap kode etik dan tata beracara BK agar lebih responsif. Namun hingga kini, usulan tersebut belum terealisasi, meninggalkan kesan stagnasi di tubuh lembaga tersebut.

Situasi ini menjadi ujian besar bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Situbondo. Di satu sisi, publik menuntut keberanian dan ketegasan. Di sisi lain, BK masih berkutat pada keterbatasan internal yang belum terselesaikan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya BK yang kehilangan kepercayaan, tetapi juga legitimasi DPRD secara keseluruhan akan semakin tergerus. Kini, publik menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan tindakan nyata yang menunjukkan bahwa etik masih memiliki tempat di dalam lembaga legislatif.

(Red-Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)

error: Content is protected !!